TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kisruh penolakan program pembangunan pemukiman warga Iha di tanah leluhur Negeri Iha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku bakal akan diselesaikan lewat pertemuan bersama dua kubu warga Iha yang bersebrangan pendapat.
Keputusan untuk mempertemukan kedua pihak ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Abdullah Latuapo saat menerima tim perwakilan masyarakat Iha yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli (KOMPI) Iha di kantor MUI Maluku pada, Senin (10/7/2023).
BACA JUGA : Pemkab Maluku Tengah Siap Bangun 100 Unit Rumah di Negeri Iha Saparua Timur
Latuapo dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kedatangan perwakilan warga Iha untuk menyampaikan klarifikasi terkait tujuan untuk kembali membangun pemukiman di Negeri Iha, Saparua Timur.
Menurutnya setelah menerima kedatangan kedua pihak yang bersebrangan pandangan, Ketua MUI Maluku memastikan akan melakukan koordinasi dengan Penjabat Bupati Malteng untuk segera menggelar pertemuan untuk memediasi kedua kubu.
“Sebagai payung yang bertugas menaungi umat, MUI tentunya akan tetap membantu masyarakat Iha untuk menyelesaikan polimik yang terjadi saat ini. Kami sudah mendegar keluhan dari kelompok sebelumnya dan hari ini juga kami terima kelompok yang lain. Intinya, ada perbedaan pendapat dan ini hanya bisa diselesaikan melalui pertemuan bersama,” kata Latuapo.
Ketua MUI Maluku ini menegaskan, persoalan perbedaan pendapat ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik tanpa menggunakan emosi maupun dendam antar sesame warga.
Satu kelompok sebelumnya yang dipimpin Raja Negeri Iha menyatakan penolakan dengan alasan belum waktunya untuk membangun kembali pemukiman di Negeri Iha.
Sementara kelompok yang saat ini mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Iha juga berkunjung ke kantor MUI Maluku menyampaikan pentingnya membangun kembali pemukiman warga Iha dengan alasan yang juga disampaikan secara gamblang.
“Kita (MUI) pada dasarnya tidak bisa meberikan keputusan. Karena rencana pembangunan pemukiman berupa rumah dan infrastruktur di Negeri Iha itu adalah tanggungjawab dan program pemerintah. Saat ini Negeri Iha sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk kembali dibangun,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Ketua MUI, penyelesaian beda pendapat ini hanya bisa dilakukan lewat pertemuan bersama antara pemerintah dengan dua kubu yang berbeda pendapat.
Ia juga berharap, kedua kelompok agar bisa hadir dalam pertemuan bersama nanti, jika Penjabat Bupati Malteng sudah menyampaikan waktunya untuk menggelar pertemuan nanti.
Sementara data yang dihimpun media ini menyebutkan, untuk membangun kembali pemukiman warga (rumah warga), saat ini sebanyak 90-an warga Iha telah menyampaikan surat permohonan untuk kembali membangun rumah di atas tanah bekas (puing-puing) rumah yang ditinggalkan 23 tahun lalu.
Surat permohonan pembangun rumah ini telah dikirim ke Pemkab Malteng, sebagai syarat usulan pembangunan kembali rumah warga yang akan ditangani langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maluku Tengah.
“Jadi surat permohonan itu merupakan usulan pribadi. Dan ini menjadi syarat kesedian untuk dilakukan pembangunan rumah disana,” kata Sektertaris Komunitas Masyarakat Peduli GhaliHatala.
Ghali pun memastikan, surat permohonan yang dikirim murni merupakan kemauan pribadi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Tujuannya cuman satu, warga Iha ingin Negerinya tetap abadi di tanah leluhur.
Editor : Hamdi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow