Kasus Kontainer B3 Jatuh di Pelabuhan Namlea, Polres Buru Tetapkan Lima Tersangka

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus jatuhnya kontainer dari atas KM Doloronda hingga menyebabkan matinya biota laut di perairan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.

Peristiwa ini terjadi pada medio Maret 2023 lalu.

Kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengatakan, lima tersangka yang dijerat yaitu berinisial HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton); R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3.

Kemudian HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda; dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.

Barang bukti B3 yang diamankan polisi yakni Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Modus Operandi

Modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang mengelabui petugas dengan cara kemas barang bukti B3 dalam kemasan karung terigu.

“Caranya dengan mengelabui petugas dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (13/7/2023).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

BACA JUGA :  Umat Katolik Malra Peringati 75 Tahun Penembakan Mgr Johannes Aerts Oleh Tentara Jepang

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya.

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat menggunakan pasal yang mengatur tentang “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,”jelasnya.

Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.

“Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.