TERASMALUKU.COM,-AMBON-Langgar SOP, tujuh oknum petugas Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku mendapat sanksi hukuman disiplin. Ada yang terancam turun pangkat hingga pemecatan (PTDH).
Hukuman disiplin ini menyusul insiden penganiayaan terhadap MG, salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Dobo pada Juni 2023 lalu. Terjadinya penganiayaan ini berawal dari MG yang ketahuan membawa masuk handphone ke dalam Lapas.
Atas kasus tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Saiful Sahri.
Dan hasil pemeriksaan, tim simpulkan, penanganan pelanggaran tatib WBP berujung penganiayaan itu dinilai sebagai tindakan berlebihan atau diluar SOP.
“Pegawai-pegawai yang terlibat dengan masing-masing perbuatannya, kami berikan hukuman disiplin yang sesuai dengan peraturan pegawai negeri,”tegas Kadivpas Maluku, Saiful Sahri kepada wartawan di Ambon, Senin (17/7/2023).
Satu petugas inisial P.L selaku komandan jaga terancam dipecat atau PTDH atau kena hukuman disiplin tingkat berat, karena P.L merupakan orang yang mengambil kunci dan membuka pintu.
Usulan pemecatan P.L akan dilayangkan Kanwil Kemenkum HAM Maluku ke Kemenkum Ham. “P.L ini kita usulkan berat. Dan ini tidak menjadi kewenangan Kantor Wilayah, tapi kewenangan Inspektorat Jenderal Kemenkum Ham atas usulan dari Kantor Wilayah. Diusulkan ke Irjen, nanti Irjen lakukan kajian,”terangnya.
Empat petugas lainnya disanksi hukuman disiplin tingkat sedang. Rinciannya inisial M.R.L, N.Y.F dan T.A.N turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. T.A.N ini merupakan pelaku penganiayaan.
Sedangkan A.F.M tunda kenaikan pangkat selama 1 tahun. “Hukuman disiplin tingkat sedang itu menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah,”sambungnya.
Sementara M.I.L dan H.J.T kena hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi. “Tidak ada ruang bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas diluar ketentuan yang berlaku, apalagi merusak citra Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lapangan,”tegas Saiful.
Saat ini, ketujuh oknum petugas tersebut ditarik ke Kanwil KemenkumHAM Maluku di Ambon.
Atas insiden di Lapas Dobo itu, para pimpinan di lingkup KemenkumHAM Maluku sangat menyesalinya. “Para pimpinan menyesal ini terjadi dan semua meminta maaf kepada (pihak) keluarga (WBP) di Aru,”ujar Saiful.
KemenkumHAM Maluku menjadikan insiden di Lapas Dobo sebagai pelajaran. Evaluasi terhadap SDM, tata kelola maupun sistem yang berlaku Lapas Dobo akan dilakukan.
Begitu juga di Lapas maupun Rutan lainnya se Maluku, penguatan untuk berbenah demi hadirkan pelayanan yang lebih baik akan ditingkatkan lagi.
“Akan kami lakukan penguatan kepada seluruh Lapas, Rutan se Maluku. Sekali lagi kami minta maaf atas kesalahan, kelalaian oknum pegawai kami, kami berjanji akan terus berbenah untuk berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”tandasnya.
Damai
Sementara terkait kasus penganiayaan tersebut, sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses hukum oknum petugas pelaku penganiayaan yang sempat ditahan Polres Aru, tidak lagi dilanjutkan karena baik pihak keluarga korban maupun pelaku sudah berdamai sehingga polisi jalankan Restorative Justice.
Namun secara institusi, hukuman disiplin tetap dijatuhi kepada petugas yang dinilai lakukan pelanggaran.
Tatib WBP
Sesuai Permen Nomor 7 tentang kehidupan WBP di dalam Lapas, hal-hal yang dilarang salah satunya adalah bawa handphone.
“Untuk menghindari mereka membawa handphone, maka institusi itu harus menyiapkan wartel khusus, sarana untuk mereka bisa berkomunikasi,”jelas Saiful.
Dan bagi WBP yang melanggar pasti dikenakan hukuman. “Bukan atas dasar suka tidak suka, tapi mempertimbangkan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan,”kata Saiful.
Kewenangan keluarkan hukuman disiplin bagi WBP yang langgar tatib ada di Lapas atau UPT setempat.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow