TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 590 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diamankan aparat kepolisian dari sebuah kamar kontrakan di kawasan jalan Dr. Setia Budi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (19/7/2023).
Rinciannya, 225 liter miras sopi dikemas dalam plastik bening, 185 liter di 37 jerigen ukuran 5 liter,160 liter di 8 jerigen ukuran 20 liter, 10 liter dalam 1 jerigen ukuran 10 liter dan 10 liter lagi dikemas dalam 2 plastik bening ukuran 5 liter.
PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay mengungkapkan, ratusan liter miras sopi ini diamankan dari kamar kontrakan yang dihuni William Manuhutu dan istrinya, Lany Sopacua. Kontrakan milik Stevanus Talakua.
Ratusan liter miras sopi ini disita Polsek Sirimau saat lakukan razia. Razia dipimpin Kapolsek, AKP Sally Lewerissa.
“Barang Bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi yang berhasil diamankan sebanyak 590 liter,”ungkapnya.
Penghuni kosan sekaligus pemilik ratusan liter miras sopi melarikan diri. “Pada saat pemeriksaan, pemilik minuman keras sopi kabur melarikan diri,”sambung Juru Bicara Polresta Ambon ini.
Polisi juga amankan, Chistian Domilicus Rahantoknam, kaki tangan William.
Christian berperan antarkan sopi saat ada permintaan dari pembeli.
Babuk miras sopi dan Christian lantas diseret ke Mapolsek Sirimau.
Di Mapolsek, orang suruhan William ini dimintai keterangan. “Serta dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi berupa menyalur minuman keras jenis sopi,”jelasnya.
Razia yang dilakukan Polsek Sirimau ini sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus menekan peredaran miras sopi di lingkungan masyarakat. “Sekaligus untuk mengantisipasi kejadian Tindak Pidana,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow