Polres Bursel Tangkap 2 Tersangka TPPO

by
Tersangka TW alias Caca (18) dan SS alias Nyong (19).

TERASMALUKU.COM,-Polres Buru Selatan tangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan.

Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar mengungkapkan, tersangka yang diciduk Satreskrim Polres ini masing-masing TW alias Caca (18) dan SS alias Nyong (19), warga Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole.

Modus operandi yang dijalankan 2 tersangka ini mencari anak dibawah umur untuk berhubungan intim dengan lelaki hidung belang atau persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar

“Motif pelaku adalah menjual anak dengan modus operandi tersangka menjual anak kepada laki-laki untuk berhubungan badan,”ungkapnya Rabu (19/7/2023) via seluler.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 12 jo Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, untuk tersangka TW alias Caca terancam dipenjara 3 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun, juga denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

“Sedangkan tersangka SS alias Nyong terancam pidana nya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, juga denda Rp5.000.000.000,”bebernya.

Dijelaskannya, TPPO yang menjerat TW alias Caca dan SS alias Nyong sebagai tersangka ini berawal dari pengungungkapan praktek prostitusi di Penginapan Rosalia di Desa Wanono, Kecamatan Namrole pada 15 April 2023 lalu.

Korbannya inisial MA, anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA :  Ini Dia, Gerakan Satu Juta Handsanitizer dari SKK Migas–KKKS

Korban sekitar pukul 20.00 WIT datang ke penginapan tersebut bersama tersangka TW atas permintaan tersangka SS.

Usai berhubungan badan dengan korban, tersangka SS membayar Rp400ribu.

Kedua tersangka kemudian diringkus dan kini di tahan di Polres Bursel.

“Terkait perkara TPPO yang sedang disidik saat ini dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”tandasnya.

Kejar 2 Terlapor

Polres Bursel juga kini sedang kejar 2 orang terlapor kasus TPPO yang terjadi di Cafe Avian Moluccas atau yang lebih dikenal dengan sebutan caffee In-One.

Korbannya anak dibawah umur usia 15 tahun inisial F. Korban direkrut dari Ambon. Kasus ini terjadi pada awal Januari 2022 lalu.

“Dalam perkara ini ada dua orang menjadi terlapor dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,”ungkapnya.

Modus operandinya, terlapor merekrut anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pramuria. “Motif pelaku yaitu melakukan eksploitasi terhadap korban,”sambungnya.

Dijelaskan, pada Januari 2022, korban diboyong dari Ambon ke Namrole dan dipekerjakan menjadi pramuria di cafe tersebut.

Mengetahui korban masih dibawah umur, terlapor berinisiatif membuat KTP korban di Dinas Dukcapil dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain alias pemalsuan identitas.

Penyidik Satreskrim Polres Bursel lanjut dia telah mengamankan barang bukti berupa KTP korban dan telah meminta keterangan terhadap 5 orang saksi.

Terkait TPPO, Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak secara tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bursel.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.