TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mencuatnya kabar tak sedap terkait dugaan Anggaran Fiktif Dana Hibah Rp2,5 miliar di Kwarda Pramuka Maluku rupanya curi perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebagaimana diketahui, dugaan anggaran fiktif di Kwarda Pramuka Maluku ini mencuat ke publik setelah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Attapary buka-bukaan lewat pemberitaan media beberapa hari lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban menyatakan, dia telah perintahkan Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Maluku untuk telaah informasi tersebut.
BACA JUGA : Sidik Ulang Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Saksi Bandel Bakal Dijemput Paksa
“Kira-kira dua hari lalu mendapatkan informasi itu, saya teruskan ke As Intel coba telaah dulu. Kita akan telusuri sejauh mana pemberitaan itu, saya mengikuti itu perkembangannya,”kata Kajati menjawab wartawan saat Coffee Morning di kantor Kejati Maluku, Ambon, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA : Januari-Juni 2023, Kejati Maluku Selesaikan 33 Perkara dengan Restorative Justice
Kajati lewat kesempatan itu sekaligus menepis anggapan Kejati Maluku takut mengulik isu-isu tak sedap yang berkaitan dengan Pemprov Maluku.
Yang penting kata dia, jika unsur dua alat bukti terpenuhi, maka siapapun yang terlibat, sudah pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku
“Tapi yakin dan percaya kami tidak takut atau apa. Yang penting ada dua alat bukti. Siapa pun yang terlibat di dalam hal-hal penyimpangan kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Tidak pandang bulu, siapapun itu,”tegasnya.
“Saya tidak mempunyai beban. Justru saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum,”ucapnya menambahkan.
Hanya saja sambung dia, jika unsur dua alat bukti tidak ditemukan, maka pihaknya tak bisa melanjutkan prosesnya.
“Namun jika tidak terbukti, tidak memiliki persyaratan untuk melanjutkan, kita tidak melanjutkan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow