TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban mengungkapkan, selama periode Januari-Juni 2023, tercatat ada 33 perkara yang selesaikan dengan restorative justice (keadilan restorasi).
Perkara-perkara yang di-RJ ini berasal dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku.
“Sampai saat ini ada 33 perkara (yang diselesaikan dengan) RJ. Perkara-perkara itu dari berbagai kejaksaan negeri yang ada di wilayah Kejati Maluku ini,”ungkap Kajati saat coffe morning bersama Forum Wartawan Kejati (Forwaka) Maluku di Ambon, Jumat (21/7/2023) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-68.
Diantaranya ada juga perkara narkotika. “Namun demikian, mungkin perkara-perkara narkotika ada, tapi jumlah peredaran narkotika tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan kota – kota besar,”sambungnya.
Namun dipastikannya, terkait narkotika ini jadi atensi agar tidak lagi berkembang.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejati Maluku yaitu lewat program Jaksa Menyapa yang terjun ke sekolah-sekolah maupun pesantren untuk memberikan pemahaman hukum akibat dari kenakalan remaja dan bahaya narkotika.
Selama periode ini juga, Kejati dan jajaran di daerah terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya cegah terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran.
Termasuk berikan pendampingan dalam penyaluran Dana Desa (DD).
Menyingung pidana khusus (pidsus), Kajati mengatakan, pihaknya intens lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lewat kesempatan ini, Kajati berikan apresiasi kepada wartawan yang selama ini jadi mitra Kejati dalam menjalankan tupoksi.
Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, hingga Juli 2023 ini, ada 3 perkara tahap penyelidikan dan 2 perkara tahap penyidikan.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow