TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan ruas jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali diulang Kejaksaan Tinggi Maluku setelah sebelumnya kalah di Praperadilan tiga bulan lalu.
BACA JUGA : Januari-Juni 2023, Kejati Maluku Selesaikan 33 Perkara dengan Restorative Justice
“Perkara ini tetap kita tindaklanjuti dengan membuat penyidikan baru. Ini sekarang sudah masuk proses untuk pemeriksaan saksi-saksi dan membuat satu penetapan siapa-siapa menjadi tersangka,”tegas Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban saat coffe morning Jumat (21/7/2023).
Kajati beberkan, ada sejumlah saksi yang berdomisili di luar Maluku yang sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa tapi tak pernah datang.
“Ini yang beberapa kali lakukan pemanggilan-pemanggilan belum hadir, tentunya akan kami lakukan bagaimana secara teknis akan kami lakukan agar perkara ataupun berkas ini bisa segera dilimpahkan,”sambungnya.
Begitu juga untuk hitung kerugian negara, Kejati akan koordinasi kembali dengan Inspektorat.

Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi jika saksi-saksi yang dipanggil itu tidak hadir juga, maka upaya paksa akan dilakukan.
Hampir seluruh proses penyidikan diulangi setelah kalah praperadilan.
“Memang beberapa saksi belum bisa hadir. Kalau memang tidak hadir, kami upaya paksa sehingga tidak menjdi hambatan dalam proses penyidikan,”tegasnya.
Sekedar tahu, anggaran proyek pembangunan ruas jalan sepanjang 24 kilometer yang menghubungkan Desa Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Tahun 2018 ini senilai RP13 miliar yang bersumber dari APBD setempat.
Meski dikerjakan sejak tahun 2018, rupanya proyek tersebut tak kunjung tuntas meski anggarannya telah dicairkan 100 persen. Proyek dikerjakan PT. Bias Sinar Abadi.
Penyidik Kejati sebelumnya telah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun kalah di praperadilan tiga bulan lalu.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow