Hari Anak Nasional, 18 Andikpas di Maluku Dapat Remisi, KadivPas Sampaikan Sambutan Menkumham

by
Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri menyerahkan SK remisi khusus HAN 2023 kepada perwakilan Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Minggu (23/7/2023). FOTO : HUMAS KEMENKUMHAM MALUKU

 TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) 2023 kepada anak binaan lembaga pemasyarakatan (Andikpas) di seluruh Indonesia. Di Provinsi Maluku, sebanyak 18 Andikpas mendapat remisi khususHAN.

Pemberian surat keputusan remisi kepada Andikpas dilakukan Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Minggu (23/7/2023).

Menteri Hukum dan HAM,  Yassona H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Saiful mengatakan masa depan Indonesia terletak di tangan dan pundak anak-anak, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia.

Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini bukan hanya berarti bahwa negara mengakui hak anak, tetapi juga bertanggungjawab menjamin pemenuhannya. Begitupun terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Bahwa dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan sebagian di antaranya mesti menjalani masa pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, pembimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelayanan kesehatan mereka boleh diabaikan,” kata Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Saiful.

Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri memberikan sambutan saat penyerahan remisi khusus HAN 2023 kepada Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Minggu (23/7/2023). FOTO : HUMAS KEMENKUMHAM MALUKU

Sejak pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maka perlakuan khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum telah melahirkan paradigma baru. Yaitu pemidanaan anak yang semula bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak dimana lebih mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi.

“Hal itu sejalan dengan filosofi  Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan, khususnya bagi Anak, sejak tahap pra-ajudukasi, ajudikasi, dan post ajudikasi,” jelas Menkumham.

Beralihnya sistem perlakuan anak dari Lapas Anak menjadi LPKA merupakan perwujudan kepedulian nyata negara untuk melindungi dan menghargai hak- hak anak. Proses pembinaan terhadap anak di dalamnya terdapat kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani.

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Utara Harapkan Koni Cetak Atlet Berprestasi

“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi, yaitu didampingi, disediakan sarana prasarana khusus, maka untuk menjamin pelaksanaan sistem perlakuan dan proses pembinaan dan pembimbingan harus sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik serta menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang bagi masa depan Anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan  dengan hukum sedapat mungkin tidak dijauhkan dari orang tua dan kerabatnya,” ungkap Menkumham dalam sambutannya.

 Agar kelak anak mampu bertanggungjawab dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, maka setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik  fisik, mental maupun sosial.

Namun, dalam proses pertumbuhannya, sering dijumpai penyimpangan sikap perilaku yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus.

Fungsi pemidanaan tidak sekadar untuk memberi efek jera, namun pemidanaan dimaksudkan juga sebagai sarana pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi para warga binaan. Dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa tujuan Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

Menkumham mengatakan, dalam menjalani kehidupan di LPKA setiap Anak Pidana memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya adalah pemberian pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Anak Binaan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA :  Pemkot dan BKSDA Maluku Kerjasama Selamatkan Satwa Liar

Pada peringatan HAN tahun 2023, pemerintah memberikan pengurangan menjalani masa pidana kepada seluruh anak yang berada di Lapas/Rutan/LPKA, dengan rincian, RAN I kepada 1.068  anak, RAN II kepada 23 anak sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak.

Atas nama Menteri Hukum dan HAM Indonesia, meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Menhumham.

Menkumham juga berharap agar segenap tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan lembaga sosial kemasyarakatan yang menaruh perhatian bagi anak untuk bersama-sama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Selain itu, Menkumham juga berharap agar pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap anak dapat bersama-sama mengembangkan kreatifitas dan seni anak sehingga dapat memupuk rasa optimisme dan semangat pembaharuan yang harus senantiasa diupayakan agar tercipta suatu perbaikan.

“Dan kembali saya mengingatkan yang harus menjadi perhatian kita bersama yakni perlakuan terhadap anak yang pada dasarnya merupakan upaya mengembangkan cara berfikir dan bertindak untuk meningkatkan kualitas diri guna menjadi bagian dari upaya pembangunan nasional,” jelas Menteri.

“Kepada anak-anakku semuanya pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, pelihara optimismemu untuk dapat  menghasilkan karya terbaik, jaga semangatmu untuk tetap melangkah maju. Percayalah bahwa badai pasti berakhir dan gelapnya malam akan selalu hilang terganti oleh hangatnya mentari pagi,”kata Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Saiful.

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.