TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dalam pembangunan proyek sarana air bersih pada dua negeri di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku
“Tim sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaannya dan menemukan ada dua titik yang tidak berfungsi karena airnya tidak mengalir,” kata Kajati Maluku Edywar Kaban di Ambon, Senin (31/7/2023).
Pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2020 di Kecamatan Pulau Haruku dengan anggaran senilai Rp12,4 miliar ini menggunakan sumber dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sedangkan yang menangani pekerjaan fisik proyek yang berasal dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku ini adalah PT KJAC.
Total pinjaman Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp700 miliar.
Menurut Kajati, tim jaksa yang turun ke lokasi tersebut menemukan adanya dua titik yang tidak berfungsi walau pun instalasi pipa airnya sudah terpasang.
“Secara teknis instalasi pipa di lapangan sudah terpasang tetapi tidak semua titik berfungsi secara baik,” tandas Kajati.
Kemudian tim jaksa memanggil para pekerja proyek tersebut namun kendalanya mereka berasal dari luar daerah sehingga masih diupayakan pemanggilan lanjutan.
Sebelumnya Pemprov Maluku meminjam dana sebesar Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Sebagian besar dana itu di peruntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana di 11 kabupaten dan kota
Sebanyak 136 paket proyek infrastruktur dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dari dana SMI itu.
Pembangunan infrastruktur dibagi tiga bidang. Yakni, Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp200 miliar, Bidang Bina Marga Rp300 miliar dan Bidang Cipta Karya sebesar Rp200 miliar.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow