TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polisi sudah tetapkan Abdi Toisutta (25) alias AT sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta ini pada Minggu (30/7/2023) malam pukuli Rafli Rahman Sie (15), pelajar SMA, di depan asrama Polri kawasan Talake, Ambon. Setelah dipukuli Abdi Toisutta, korban meninggal dunia.
BACA JUGA : Pelajar SMA Meninggal Setelah Dipukul Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Kepastian status Abdi Toisutta sebagai tersangka ini disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, Senin (31/7/2023) malam.
Kapolda dalam keteranganya menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap AT ini setelah penyidik Polresta Ambon lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun berdasarkan hasil autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,”kata Kapolda.
Orang nomor satu di Polda Maluku ini pastikan tak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,”tegas Kapolda.
Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow