BPN Maluku Canangkan Gerakan Pele Sengketa, Cegah Konflik Kasus Tanah

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku berupaya meminimalisir terjadinya konflik terkait kasus tanah, menyusul maraknya sengketa tanah yang terjadi di Provinsi Maluku.

Karena itu BPN Maluku, Rabu (2/8/2023) mencanangkan satu gerakan yang disebut Gerakan Pele Sengketa (GPS) atau gerakan mencegah terjadinya sengketa tanah di Maluku.

Sayid Hasan Assagaf, Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Maluku, dalam siaran persnya kepada Terasmaluku.com, Senin (31/7/23) mengatakan, GPS merupakan upaya BPN merangkul semua pihak untuk menghentikan terjadinya konflik antar warga karena persoalan tanah yang selama ini terjadi dihampir semua wilayah Maluku.

Dia menyebutkan Provinsi Maluku memiliki potensi besar dalam hal pembangunan industri kecil dan menengah, khususnya dalam bidang pariwisata, perikanan, kehutanan dan pertanian. Sehingga lanjutnya dalam hal pengembangannya menuntut ketersediaan lahan sebagai kebutuhan utama dalam memulai kegiatan investasi.

Namun menurutnya yang menjadi masalah mendasar adalah masih maraknya sengketa, konflik dan kasus pertanahan yang ditemukan di lingkungan masyarakat dan belum tersedianya basis data yang menyeluruh terkait bidang tanah mana saja yang sementara dan atau telah bermasalah.

Sehingga dibutuhkan suatu terobosan nyata untuk menginventarisasi, mencegah dan sedapat mungkin menyelesaikan sengketa dan konflik yang ada sehingga kedepannya Provinsi Maluku menjadi wilayah yang ramah akan investasi.

Karena itulah menurut Assagaf,  Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku mencanangkan Gerakan Pele Sengketa (GPS).  Subtansi GPS mengajak segenap pemangku kepentingan di Maluku baik itu pemerintah daerah, aparat penegak hukum, raja di seluruh negeri, pegiat media serta seluruh kelompok masyarakat luas untuk bahu membahu, membangun sinergitas dan ikut terlibat dalam satu rangkaian kegiatan pastisipatif warga yang berusaha mengumpulkan, mengindetifikasi sengketa dan konflik yang nantinya diharapkan dapat menghadirkan database kasus serta peta sebaran tanah bermasalah di seluruh wilayah Maluku, sekaligus menguraikan strategi pencegahan dan penanganannya.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres 75 kepada Serikat Buruh

Pencanangan GPS dengan menghadirkan sejumlah pihak diharapkan dapat menyebarkan semangat pelaksanaan gerakan dan informasi pelaksanaan kegiatan ini ke seluruh Maluku.

”Adapun garis besar pelaksanaannya adalah membangun komunikasi lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki data dan atau informasi adanya kasus pertanahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kerja yang dibentuk di setiap Kantor Pertanahan se Provinsi Maluku dengan cara mengelaborasikan data tersebut dalam satu basis data yang nantinya akan bermanfaat dalam rangka pencegahan bertambah dan meluasnya jumlah kasus tanah dan menjadi rujukan informasi yang terukur dan berkesinambungan serta dapat menghindarkan segenap pihak berhadapan dengan hukum,” urai Assagaf.(***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.