TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyelesaikan uji kelayakan sebanyak 66 calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Maluku.
“Kita sudah uji kelayakan untuk 66 calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Maluku. Mereka ini adalah hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang ditugaskan oleh Bawaslu RI,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay di Ambon, Maluku, Minggu (6/8/2023).
Ia mengatakan uji kelayakan merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota.
“Kami mengucap syukur karena pelaksanaan uji kelayakan yang kami jadwalkan dapat dilaksanakan selama tiga hari sebagaimana yang ditentukan oleh Bawaslu RI,” ujarnya.
Berdasarkan juknis, Stevin mengatakan Bawaslu provinsi berfungsi sebagai asesor, yang mana hanya mengamati dan melakukan penilaian.
Penilaian terhadap calon anggota Bawaslu tersebut mencakup wawasan, pelibatan, kewibawaan, objektif, kerja sama, dan kecermatan.
“Bawaslu RI memang pada pelaksanaan rekrutmen kali ini sedikit memberikan ruang bagi Bawaslu provinsi untuk turut serta melakukan penilaian. Tapi, kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan,” terangnya.
Dikatakannya, Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI masing-masing memiliki kewenangan 50 persen untuk kemudian disatukan menjadi hasil tahapan uji kelayakan.
“Kita 50 persen itu menilai dari uji kelayakan ini. Sedangkan, Bawaslu RI akan menilai karya inovasi dan program kerja yang disampaikan oleh para calon,” ujarnya.
Menurut Stevin, setelah uji kelayakan ini, tinggal menunggu keputusan dari Bawaslu RI untuk memilih tiga orang yang memiliki nilai tertinggi dari masing-masing 11 kabupaten/kota di Maluku.
“Mereka kan semua ada enam orang dari masing-masing kabupaten/kota, totalnya semua 66. Dan, sudah tentu yang memiliki nilai tertinggi satu, dua dan tiga yang akan dipilih,” sebutnya.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Kelik Dewanto