TERASMALUKU.COM,-AMBON-Abdi Toisuta (25), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Rafli Rafman Sie (18), meninggal dunia kini terancam dihukum penjara 10 tahun.
Ini setelah Penyidik Satreskirm Polresta Ambon jerat anak Ketua DPRD Kota Ambon itu dengan pasal berlapis.
PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, mengungkapkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sebelumnya tersangka baru dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
BACA JUGA : Anak Ketua DPRD Kota Ambon Terancam Dipenjara 7 Tahun, Polisi Klarifikasi Usia Korban
Pasal berlapis yang kini jerat tersangka tak lepas dari hasil pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.
“Sudah sembilan saksi diperiksa, pasalnya 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara, lebih berat. Jadi digandeng (dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP),”terang Ipda Janete diwawancarai di Mapolresta Ambon, Selasa (8/8/2023).
Untuk kasus ini, kata Ipda Janete menambahkan, sudah Tahap 1.
“Sore (Selasa) tadi sudah Tahap 1. Setelah berkas diteliti Jaksa dan dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan segera Tahap II,”tandasnya.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi terhadap korban ini terjadi pada Minggu (30/7/2023) malam di Talake, Ambon.
Kronologis kasus penganiayaan berujung tewasnya korban ini berawal dari korban hendak ke rumah saudaranya di Talake. Korban gunakan sepeda motor membonceng seorang teman.
Saat melintas di TKP, korban tidak sengaja hampir menabrak tersangka, sehingga tersangka sempat tersinggung kemudian tersangka mengejar korban.
Saat korban tiba di depan rumah saudaranya.
“Tersangka hampiri lalu marahi korban dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai bagian kepala korban. Korban sempat pingsan,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beny Kurniawan saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.
Keluarga korban sempat melakukan pertolongan, korban dievakuasi ke salah rumah saudaranya dan setelah itu baru dilarikan di rumah sakit. “Di rumah sakit korban meninggal dunia,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow