KPU Maluku : 153 Bacaleg Parpol Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Rinciannya

oleh
oleh
Komisioner KPU Maluku, Anggota Bawaslu Maluku, bersama perwakilan Parpol, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menyebutkan  sebanyak 153 bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik (Parpol) Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat atau TMS.

Hal tersebut mencuat setelah KPU melakukan rapat koordinasi penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi Maluku dan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Maluku.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, Senin (7/8/2023), mengatakan bagi bacaleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hasil verifikasi administrasi perbaikan semuanya memenuhi syarat (MS). Sementara Bacaleg DPRD Maluku, dari seluruh jumlah partai politik, ada yang memenuhi syarat atau MS dan ada juga yang TMS.

“Kami sudah sampaikan hasil verifikasi administrasi. Untuk bacaleg DPD RI semua statusnya memenuhi syarat, bagi pengajuan dari parpol bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku, ada 153 Bacaleg parpol tidak memenuhi syarat dan MS 611 orang,” kata Syamsul.

Syamsul mengatakan, setelah disampaikan hasil verifikasi bagi Bacaleg DPD, KPU Maluku akan menyampaikan hasilnya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

“Untuk DPD selanjutnya ada proses penyusunan daftar calon sementara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan parpol yang TMS, KPU akan melakukan pencermatan beberapa hari ke depan, setelah itu dilanjutkan dengan menyusun susunan daftar calon sementara pada 19-23 Agustus 2023.

Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 September 2023.

Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) itu digelar pada 4 Oktober hingga 3 November 2023.

“Nanti semuanya akan disampaikan melalui media  kepada publik,” katanya.

Diketahui, sejumlah parpol yang bacalegnya TMS, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, jumlah calon yang diajukan sebanyak 45 orang, yang ajukan verifikasi perbaikan MS 45, TMS 0.

BACA JUGA :  Widya Tantang Pelaku Kreatif Maluku Produktif di Masa Pandemi

Partai Gerakan Indonesia Raya ajukan 45 calon, MS 40, TMS lima, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, MS 41, TMS empat, Partai Golongan Karya ajukan Bacaleg 45 orang, MS 44 TMS satu.

Partai Nasdem, ajukan 45 orang calon MS 44 TMS satu,  Partai Buruh ajukan 29 Bacaleg, calon MS 13 TMS 16. Partai Gelombang Rakyat Indonesia ajukan 45, MS 42 TMS tiga, Partai Keadilan Sejahtera, ajukan 45, MS 45 TMS 0, Partai Kebangkitan Nusantara 45, calon MS 11 TMS 13, Partai Hati Nurani Rakyat 45 calom MS 45 TMS 0.

Partai Garda Perubahan Indonesia 45, MS 22 TMS 20, Partai Amanat Nasional 45, MS 41 TMS empat, Partai Bulan Bintang 45, MS tiga TMS 42, Partai Demokrat 45, MS 30 TMS 15. Partai Solidaritas Indonesia 45, MS 40 TMS lima, Partai Perindo 45, MS 45 TMS 0, Partai Persatuan Pembangunan 44, MS 44 TMS 0 dan Partai Ummat 29, MS 16 TMS tiga.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Guido Merung

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.