Bupati Kepulauan Aru Diperiksa Polisi

by
Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga diperiksa Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/8/2023) di Ambon.

BACA JUGA : Walikota Tual Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Huwae mengakui pemeriksaan Bupati Aru ini.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.FOTO : ISTIMEWA

Bupati Johan Gonga kata dia, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru Tahun 2018.

“(Bupati Aru diperiksa) sebagai saksi,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi Rabu (9/8/2023) via WhatApps.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik sudah tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing URL, mantan Kadis PKP Aru, BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta MP, Direktur CV Cloris Perkasa, dan RP.

Ditanyai kemungkinan penambahan tersangka baru, Kombes Pol. Harold mengaku belum ada.

“Belum,”tandasnya.

Sekedar tahu, proyek pembangunan kantor Dinas PKP Aru dengan nilai anggaran Rp1.933.300.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2018.

Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018 ini dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor MP.

Dikerjakan sejak 2018, hingga kini proses pembangunannya tak kunjung selesai alias mangkrak.

Penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi yang satu ini dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

Peran keempat tersangka yaitu sebagai URL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BE selaku PPK, sedangkan MP dan RP merupakan pihak penyedia/kontraktor.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Rumah Makan Ayah di Perumahan Kanawa Kebun Cengkeh  Dirusak OTK

No More Posts Available.

No more pages to load.