TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebuah era baru hukum pidana di Indonesia telah dimulai dengan pengenalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang revolusioner.
Dalam rangka memperingati ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM yang ke-78, Kemenkumham kemudian menggelar sosialisasi UU KUHP secara hybrid terpusat di Bali.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin bersama Pimpinan Tinggi Pratama mengundang Aparat Penegak Hukum, Akademisi, OBH dan Instansi terkait mengikuti kegiatan melalui sambungan video conference dari Aula Kantor Kemenkumham Maluku, Rabu (9/8/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keynote speechnya mengungkapkan KUHP ini sebagai langkah maju menuju hukum pidana yang modern dan manusiawi.
Yasonna menyebut sosialisasi ini merupakan panggung bagi aparat penegak hukum dari seluruh penjuru negeri untuk memahami, memberikan masukan, dan merapatkan pandangan tentang hukum pidana yang telah direvisi.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kementerian Hukum dan HAM RI ini mengungkapkan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963.
Lewat kesempatan itu, Yasonna kemudian memberikan apresiasi kerja keras dan kesabaran yang menghasilkan UU KUHP baru ini, menggantikan kerangka hukum kolonial.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada para perumus KUHP ini, walaupun melalui waktu yang tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya serta telah melalui koordinasi dan konsolidasi, UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” jelas Laoly.
Sebagai penutup, Yasonna kemudian berharap acara ini bukan hanya sebagai wadah informasi, tetapi juga tempat untuk memberikan sumbangan pikiran bagi aturan pelaksanaan UU KUHP baru ini. Dengan semangat baru, Indonesia bergerak menuju sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan semangat kemerdekaannya.
Narasumber dalam kegiatan ini, Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta yang menyampaikan tentang Isu Krusial Buku I dan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., yang menyampaikan tentang Misi UU KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H yang menyampaikan tentang Landasan Pikir KUHP mengenai Pidana dan Pemidanaan dan Tenaga Ahli Hukum Pidana Dr Yenti Garnasih, SH, MH yang menyampaikan tentang Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Baru. (Humas/AI)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow