TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aniaya wanita selingkuhan hingga berlumuran darah dan jatuh pingsan, Jami Latbual (43), Penjabat Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan wanita selingkuhannya inisial SL (43).
Sekedar tahu, tersangka aniaya SL (43), wanita selingkuhan pada Rabu (9/8/2023) malam di Pantai Masnana, Kecamatan Namrole.
Penganiayaan dilakukan tersangka lantaran korban menolak lanjutkan hubungan gelap mereka. Tersangka ditangkap malam itu juga.
BACA JUGA : Aniaya Wanita Selingkuhan, Penjabat Kades Kamlanglale Buru Selatan Ditangkap Polisi
“Sudah ditetapkan tersangka malam itu juga (pasca ditangkap). Sementara kita coba (Pasal) 351 Ayat 2 KUHP, ancamannya 5 tahun,”Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, Minggu (13/8/2023) dikonfirmasi via seluler.
Penyidik Satreskrim Polres dalami lagi kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan ini.
Jika ditemukan, maka tersangka terancam dipenjara lebih lama berdasarkan pasal yang disangkakan.
Dan untuk dalami kasus ini, Penyidik masih menunggu kondisi korban membaik agar bisa dimintai keterangan mengingat luka parah yang diderita korban.
Korban saat ini dirujuk ke Ambon jalani perawatan medis.
“Kalau dari hasil penyidikan ada temuan (unsur) perencanaan, nanti (dijerat dengan Pasal) 354 atau 355, ancaman (hukuman) lebih berat. Nanti kita lihat,”ujarnya.
Tersangka ini ternyata baru dua bulan jabati kursi Pj Kades Kamlanglale.”Baru dua bulan dia jadi (Pj) Kades,”tandasnya.
Istri tersangka sejauh ini belum laporkan kasus perselingkuhan tersangka. “Belum, kalau itu sifatnya (delik) aduan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow