Dua Tersangka Tipikor Pengadaan Kapal Pemkab SBB Digiring ke Rutan Ambon

by
Tahap II Kasus Korupsi
Tim jaksa penuntut umum tampak menerima berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (14/8/2023). Dua tersangka yang tahap II yaitu Peking Caling, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB, dan Faried, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas. (Foto: Istimewa)

TERASMALUKU.COM,- AMBON– Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020, digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (14/8/2023).

Mereka yang diarak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yaitu Tersangka Peking Caling alias Peking, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB, dan Tersangka Faried alias Farid, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas.

Keduanya dibawa ke Rutan Ambon untuk ditahan selama 20 hari ke depan setelah JPU yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, Achmad Attamimi, menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

Saat tahap II, Tersangka Peking didampingi Penasehat Hukum, Bernadus Kelpitna. Sementara Tersangka Faried didampingi Penasehat Hukum Jimmy Simanjuntak.

BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Maluku Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Pemkab SBB

“Tahap dua tadi berlangsung di kantor Kejati Maluku. Berkas perkara dan kedua tersangka diterima oleh JPU Achmad Attamimi. Dan tim penuntut umum dari Kejati Maluku dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly,” ungkap Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Terasmaluku.com.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan administrasi Tahap II, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023,” ungkapnya.

Menurut Kareba, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  DPRD Kota Ambon Lepas Jenazah Tomwin Rionaldo Tamaela

Penulis : Husen

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.