TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 12 ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) diamankan petugas BKSDA Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku dari sebuah lokasi penampung di kawasan Pasar Lama, Kota Ambon.
Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto dikonfirmasi Selasa (15/8/2023) mengatakan belasan ekor burung endemik Maluku diamankan Rabu (9/8/2023) pekan kemarin.
“Hari Rabu, Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku beserta Petugas dari Ditkrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor Nuri Maluku dari penampung yang berada di Pasar Lama Mardika,”ungkapnya, Selasa.
Selain barang bukti satwa dilindungi itu, petugas gabungan ini juga amankan satu orang pemilik.
“Pemilik 1 orang dan sekarang prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,”sambungnya.
Burung Nuri Maluku yang diperoleh pemilik penampungan dari penumpang yang datang dari Buru Selatan. Rencananya belasan ekor satwa liar dilindungi itu akan dijual sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Gabungan.
“Berdasarkan informasi burung-burung tersebut dibeli dari penumpang yang datang dari Buru Selatan untuk tujuan komersil,”bebernya.
Saat diamankan petugas, 2 ekor diantara belasan burung Nuri Maluku dalam keadaan sakit.
“Kondisi satwa sehat, namun ada 2 ekor saat diamankan itu kondisinya sakit karena kakinya ada luka bekas dirantai,”ujarnya.
Pasca diamankan Tim Gabungan, 12 ekor burung Nuri Maluku saat ini dikarantina. “Satwa saat ini dikarantina di Balai Karantina BKSDA di Kebun Cengkih Ambon,”terangnya.
Nantinya, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan. “Akan dilepasliarkan setelah seluruh proses selesai,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow