TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku usulkan 1.017 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk peroleh Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 atau 17 Agustus 2023 nanti.
Usulan sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Marasidin Siregar menjelaskan, dari jumlah tersebut, 3 orang napi perkara Pidana Umum (Pidum) asal Rutan Ambon dan Rutan Masohi diusulkan peroleh Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.
Rinciannya, RU II pengurangan masa hukuman 1 bulan 2 orang dan 1 orang lagi RU II pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Sedangkan sisanya, 1.014 napi diusulkan peroleh RU I atau tidak langsung bebas.
“Yang diusulkan tahun ini sebanyak 1.017 orang yang terdiri dari RU I sebanyak 1.014 orang, sedangkan RU II 3 orang. RU II langsung bebas,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di Kanwil KemenkumHAM Maluku, di Ambon, Selasa (15/8/2023).
Rincian napi calon penerima RU I dijabarkannya, pengurangan masa hukuman 1 bulan 219 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 272 orang, 4 bulan 157 orang, 5 bulan 157 orang dan 6 bulan 24 orang.
Napi yang diusulkan peroleh RU I ini tak hanya napi perkara Pidum saja, tapi ada juga napi perkara Pidana Khusus (Pidsus).
“Jadi kalau di dalam Lapas itu ada (napi) Pidana Khusus dan Pidana Umum. Yang untuk Pidana Khusus itu berjumlah 182 orang yang terdiri dari Tipikor 92 orang dan narkotika 90 orang,”bebernya Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 21 ini.
Masih kata dia, ada beberapa syarat sehingga napi bisa masuk daftar usulan penerima remisi. Diantaranya, telah jalani masa hukuman minimal 6 bulan, mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, tidak pernah melanggar tata tertib Lapas pada tahun berjalan.
Hingga Agustus 2023 ini, isi hunian Lapas-Rutan di Maluku tercatat sebanyak 1.601 orang terdiri dari napi 1.268, sisanya 333 orang tahanan.
Jumlah tersebut tak dipungkirinya over kapasitas jika ditilik dari kapasitas hunian di Lapas-Rutan. “Kapasitas hunian (di Lapas-Rutan se-Maluku) 1.409,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow