TERASMALUKU.COM,-AMBON-Muhamat Marasabessy ditendang dari kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Marasabessy juga mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah sejak 12 September 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie mengatakan, pencopotan Marasabessy dari jabatan struktural Kadis PUPR Maluku ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran disiplin karena miliki NIP Ganda.
Dan itu sudah melalui hasil pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penegak Disiplin terhadap penggunaan dua NIP, dan setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi dengan para pihak berkompeten maka Tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan tersebut. Ini sanski Administrasi yang dilakukan,”ungkapnya Sekda Maluku, Sadali Ie kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/8/2023).
Gubernur Maluku, Murad Ismail keluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Marasabessy dari jabatan Kadis PUPR Maluku pada 3 Agustus 2023.
“SK-nya dikeluarkan pada 3 Agustus, cuma berdasarkan PP 49 tentang Disiplin Pegawai itu, terhitung semenjak 15 hari setelah diterima SK itu,”sambungnya.
Gubernur angkat Ismail Usemahu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Maluku.
Usemahu merupakan mantan Kadis PUPR Maluku itu saat ini juga emban tugas sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku. “Plt itu Pak Ismail Usemahu,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow