Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Malteng dan Rumdis Kepala BPKAD

by
Penggeledahan di Kantor Disdikbud Malteng. Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Usut dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2020-2022, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah di Masohi juga digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (16/8/2023).

Penggeledahan di Kantor Disdikbud Malteng dilakukan setelah penyidik geledah Rumah Dinas Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng yang ditempati Askam Tuasikal.

Askam merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Malteng.

BACA JUGA : Jaksa Geledah Rumah Dinas Kepala Keuangan Pemkab Maluku Tengah

Rumdis yang ditempati Askam digeledah sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIT. Kantor Disdikbud digeledah pukul 12.00 – 14.30 WIT.

Penggeledahan tak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga geledah rumah Frits Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Malteng di Desa Souhuku, Kecamatan Amahai. Penggeledahan dilakukan pukul 15.00 – 17.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dikonfirmasi Kamis (17/8/2023) mengungkapkan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejari Malteng untuk  mengusut kasus dugaan korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 pada Disdikbud Malteng.

Kasus ini sudah masuki tahap penyidikan.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2020-2022 melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Maluku Tengah (16/08/2023),”ungkapnya Kamis.

Penggeledahan yang dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 14 Agustus 2023.

Dari penggeledahan yang dilakukan, diakuinya, bukti berupa dokumen terkait pengelolaan Dana BOS.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik medapatkan bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan pengelolaan Dana BOS maupun bukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan aset yang di duga hasil dari hasil Tindak Pidana,”bebernya.

BACA JUGA :  'Kain Timur’ Tenunan Martabat Orang Maybrat Oleh : Pdt Jacky Manuputty, pekerja Perdamaian

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan rangkaian tindakan Penyidik untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOS dimaksud semasa Disdikbud Malteng dipimpin Askam.

“Yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti maupun alat bukti surat dalam perkara dimaksud guna membuat terang tindak pidana sebelum penyidik menentukan pihak-pihak yang paling patut untuk dimintai pertanggungjawabannya,”tandasnya.

Sekedar tahu, kasus dugaan korupsi dana BOS untuk SD dan SMP TA 2020-2022 diusut Kejari Malteng sejak 2022. Ratusan kepala sekolah baik SD dan SMP se Kabupaten Malteng sudah diperiksa Pidsus Kejari Malteng.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.