Gelapkan Iuran BPJAMSOSTEK Diganjar Hukuman Pidana, di Maluku Sudah Ada Kasus Pertama

by

TERASMALUKU.COM,-AMBON-CP, seorang karyawan salah satu perusahan di Kota Ambon harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan iuran BPJAMSOSTEK perusahannya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan, ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah Maluku yang berkaitan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

BPJAMSOSTEK mengapresiasi langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum terkait kasus yang dilakukan CP tersebut.

    Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo

“Kasus ini (tindak pidana) pertama yang terjadi di Maluku. Dan ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum,”terang Dwi di Ambon, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika pimpinan perusahan mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan perusahan. Padahal secara laporan dari CP, perusahan rutin menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan.

CP kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon tahun lalu kemudian jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Mei 2023, Majelis Hakim PN Ambon vonis CP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan atas perkara penggelapan iuran BPJAMSOSTEK perusahannya.

Ditegaskan Dwi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJAMSOSTEK, jika terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi.

Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Sesuai UU Nomor 24/2011 tentang BPJS, praktek yang dilakukan CP yang tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Dwi berharap, kasus penggelapan iuran yang dilakukan CP ini dapat dijadikan pelajaran penting.

“Nominalnya tidak terlalu besar, akan tetapi ini menjadi bentuk edukasi kepada para pekerja dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Lima Rumah di Pandan Kasturi Ambon Terbakar

No More Posts Available.

No more pages to load.