TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena alias TW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Inamosol Tahun 2018.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Eks Raja dan 3 Pejabat Negeri Horale Malteng Tersangka
Thomas yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD SBB menjadi tersangka setelah penyidik Kejati Maluku memeriksanya hingga Senin (21/8/2023) malam di Kantor Kejati Maluku.
Setelah jadi tersangka, tersangka langsung digelandang ke Rutan Ambon, Senin malam.
“Terkait dengan Penyidikan mengenai dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun 2018, hari ini (Ssnin-red) Tim Penyidik menetapkan tersangka atas nama TW, mantan kadis PUPR SBB,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dalam kasus ini, kerugian negaranya diduga capai 7 miliar rupiah. “Dugaan kerugian (negara) sejumlah Rp7 milyar,”bebernya.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan pada Rutan Klas llA Waiheru Ambon,”tandasnya.
Anggaran proyek pembangunan ruas jalan sepanjang 24 kilometer yang menghubungkan Desa Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Tahun 2018 ini senilai RP13 miliar yang bersumber dari APBD setempat.
Meski dikerjakan sejak tahun 2018, rupanya proyek tersebut tak kunjung tuntas meski anggarannya telah dicairkan 100 persen. Proyek dikerjakan PT. Bias Sinar Abadi.
Kasus ini disidik ulang Kejati Maluku pasca kalah Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon pada Maret 2023 lalu.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow