Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Eks Raja dan 3 Pejabat Negeri Horale Malteng Tersangka

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Raja Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016-2017 dan 2018.

Selain eks Raja Negeri, Sekretaris Desa (Sekdes) Negeri Horale inisial RTK, Kepala Seksi Pemberdayaan inisial YMS dan Kepala Seksi Pembangunan inisial WT juga ikut jadi tersangka.

Penetapan status tersangka setelah Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lakukan pemeriksaan terhadap eks Raja Cs Jumat (18/8/2023) pekan kemarin.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yakni YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja) ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negeni Horale Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Mauku, Wahyudi Kareba, Senin (21/8/2023) di Ambon.

Kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai 1 miliar rupiah.

“Kerugian negara 1 miliar,”bebernya.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan di Lapas Wahai selama 20 kedepan.

“Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Ketua DPRD Ambon : Pemerintah Harus Tegas Soal Pembangunan Di Daerah Resapan Air

No More Posts Available.

No more pages to load.