Satu Calon Rektor Unpatti Ambon Diduga Pernah Lakukan Plagiat, Mantan Dekan Hukum Surati Menteri Pendidikan

by
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, George Leasa. (Foto: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,- AMBON– Satu dari lima calon Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, yaitu Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, diduga pernah melakukan plagiat karya ilmiah di tahun 2012 silam. Sesuai aturan, Prof Wenno mestinya tak boleh masuk bursa pencalonan Rektor Unpatti Ambon periode 2023-2027.

Plagiasi yang diduga dilakukan Prof Wenno tercantum dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Tinggi, nomor 1509/E4.5/2012, perihal usulan Guru Besar an. Dr. Izaak Hendrik Wenno – Unpatti, Jakarta, 15 Mei 2012. Surat ini ditandatangani Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Supriadi Rustad.

Terkait hal itu, George Leasa, mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon, angkat bicara. Ia mengaku prihatin setelah membaca pernyataan mantan Rektor Unpatti Ambon, Prof. Dr. Thommy Pentury, mengenai hal itu.

Kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/8/2023), George Leasa mengaku sebagai alumni Unpatti Ambon, merasa terpanggil untuk bersama menata Kampus Biru itu agar menjadi lebih baik ke depan.

Bahkan, Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon periode tahun 2001-2025 dan 2005-2009 ini, sudah melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat dengan perihal perbuatan plagiat bakal calon Rektor Unpatti Ambon itu dikirim tanggal 21 Agustus 2023.

“Saya sudah menyurat kepada Menteri tertanggal 21 Agustus 2023. Dan tembusannya ada enam. Diantaranya ada Senat dan juga ada Rektor Unpatti di Ambon,” kata dia.

Surat yang dilayangkan kepada Menteri Pendidikan terdapat 12 poin yang menjelaskan kronologis pencalonan Rektor hingga ditemukan dokumen plagiasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat yang ditujukan kepada Rektor Unpatti ini di dalamnya menegaskan tentang terjadinya pelanggaran etika pengutipan yang dilakukan Dr. Izaak Hendrik Wenno.

Terkait dengan hal itu, Rektor Unpatti kala itu yakni Prof. Dr. Thomas Pentury bersurat kepada Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tertanggal 30 Oktober 2012. Surat yang dikirim isinya menjelaskan tentang Pembinaan terkait usulan Guru Besar a.n Dr. Izaak Hendrik Wenno tersebut.

Bahwa akibat dari persoalan tersebut, maka Unpatti Ambon sempat diberikan sanksi penundaan selama 2 tahun kepada seluruh Dosen dalam pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Dosen baik Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor.

Dalam surat kepada Menteri, George Leasa juga menjelaskan kalau saat ini Dr. Izaak Hendrik Wenno sudah bergelar Profesor. Hal ini karena yang bersangkutan sudah melalui sanksi berupa pembinaan. Sehingga dengan demikian dia berhak mengusulkan kembali jabatan Guru Besar. Perolehan jabatan Guru Besar semata-mata setelah yang bersangkutan melewati masa sanksinya akibat tidakan pelanggaran etika pengutipan.

BACA JUGA :  Richard dan Sam Tanpa Jabat Tangan

Sesuai persyaratan calon Rektor, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf M, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, menegaskan bahwa salah satu persyaratan pimpinan perguruan tinggi negeri tidak pernah melakukan tindakan plagiat.

Ketentuan tersebut, lanjut Leasa dalam suratnya kepada Menteri, sudah diterjemahkan oleh Senat Universitas ke dalam Keputusan Senat Unpatti Nomor 1 tahun 2023 tentang tata cara pengangkatan Rektor Unpatti Periode 2023-2027.

Menurutnya, Prof Wenno, telah nyata-nyata melakukan pembohongan atas diri sendiri dan kepada publik. Hal ini terlihat dari Surat Pernyataan Tidak Pernah Melakukan Plagiasi yang telah ditandatangani di atas materai, maupun klarifikasi yang bersangkutan melalui media massa.

“Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa proses pentahapan pemilihan Rektor Unpatti periode 2023-2027 adalah cacat hukum, sehingga tidak dapat diteruskan, kecuali kedudukan yang bersangkutan sebagai bakal calon dinyatakan gugur demi hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Paduan Suara Unpatti Ambon Sabet Emas Pada WCG Korea Selatan 2023

Leasa meminta Menteri Pendidikan untuk membatalkan hasil pencalonan Rektor Unpatti Ambon. Pasalnya, salah satu calon pernah diketahui melakukan plagiat, sebagaimana dokumen yang ditemukan tersebut. Bahkan mantan Rektor Unpatti Prof Thomas Pentury juga sudah membenarkan hal itu.

“Ada tiga dokumen yang beliau lakukan plagiat dan ini sudah dapat teguran dari Rektor pada waktu itu adalah Profesor Thomas Pentury, justru dari pernyataan Rektor itu maka saya merasa terpanggil untuk memberikan komentar tentang hal ini, dan mengirim surat kepada Menteri,” tegasnya.

Leasa menegaskan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan Rektor. Ia hanya ingin Unpatti Ambon dipimpin oleh pemimpin yang tidak menabrak aturan, melanggar etika dan bermoral.

“Bagaimana nanti kalau dia melarang mahasiswa untuk tidak plagiat, sementara dia sendiri pernah melakukan hal itu?. Saya tegaskan bahwa demi kepentingan Universitas ke depan marilah kita menghasilkan pemimpin yang betul-betul jujur dalam melakukan kegiatan-kegiatan akademis,” katanya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon dua periode itu, kembali menekankan dirinya bukan tim pemenang atau tim sukses dari kelima bakal calon tersebut.

“Saya bicara ini atas nama pribadi dan sebagai alumni Universitas Pattimura. Sebagai mantan dekan dua periode, kepentingan Saya di sini adalah untuk Universitas Pattimura ke depan. Karena masalah plagiat itu bukan semata-mata untuk kepentingan guru besar, dosen, S3, S2, S1, tetapi semua yang namanya akademisi mulai dari mahasiswa sampai dengan Profesor masalah plagiat harus dihindari. Karena itu adalah sebuah syarat untuk mendapatkan sesuatu secara akademis, yang jujur untuk menyatakan bahwa hasil penelitiannya adalah murni, pendapat dan pikiran serta temuan-temuan dari penelitian itu. Sehingga dia menulis dan itulah pikiran yang baik, pikiran yang jujur, dan pikiran yang bermoral,” tegasnya

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Kunjungi Malaysia Bahas Isu perbatasan dan Perlindungan PMI

Perbuatan plagiat harus dihindari dari lingkungan akademisi. Apalagi tindakan itu pernah dilakukan oleh orang yang mencalonkan diri sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, Rektor Unpatti Ambon.

“Sebagai calon pimpinan, syarat utama adalah kejujuran. Karena dia adalah ilmuwan, seorang akademisi. Dengan demikian maka plagiat itu tidak dibolehkan. Beta (saya) juga sudah membaca surat pembinaan dari Rektor. Tapi bagi saya itu tidak mendidik, tidak memberikan teguran,” katanya.

Lantas mengapa yang bersangkutan bisa dinyatakan lolos dalam bursa pencalonan Rektor?, kata Lease, panitia tidak tunduk kepada aturan. “Kalau tidak tunduk pada aturan maka mereka melawan hukum. Dengan demikian maka semua hal yang terkait dengan proses pemilihan nanti, misalnya saja dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus nanti, menurut beta (saya) itu adalah cacat hukum,” katanya.

Leasa berharap Prof Wenno dapat mengundurkan diri secara terhormat, daripada kelak digugurkan oleh panitia penjaringan, maupun melalui rapat senat.

Terkait pemilihan calon Rektor yang rencananya dilakukan tanggal 26 Agustus, kemudian diundur hingga 28 Agustus, karena Panitia akan melakukan klarifikasi dengan kementerian, Lease berpandangan lain. “Bagi beta sebelum klarifikasi mereka harus menyelesaikan terlebih dahulu, lakukan rapat senat untuk menanyakan kebenaran surat dari Kemendikti itu. Apakah betul surat edaran itu atau tidak, kan masih dipertanyakan. Menurut saya tidak perlu (klarifikasi) ataukah memang ada hal lain untuk mengamankan yang bersangkutan atau betul-betul untuk menyelesaikan masalah ini,” tanya Leasa heran.

Untuk diketahui, terkait dengan tudingan plagiat ini, Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, telah membantahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak pernah melakukan plagiat jurnal untuk kepentingan meraih gelar profesor. Bahkan dirinya merasa ada yang mencoba menjegalnya dalam bursa pencalonan Rektor Unpatti Ambon.

Lima Calon Rektor Unpatti Ambon yang masuk bursa pencalonan diantaranya selain Prof Dr. Izaak Hendrik Wenno, juga ada Dr. Yusuf Madubun, Prof Dr. Freddy Leiwakabessy, Prof Dr. Pieter Kakisina, dan Dr. Rory Jeff Akyuwen.

Penulis : Husen

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.