TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal alias AT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
Askam adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malteng.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dikonfirmasi Jumat (25/8/2023) mengungkapkan, eks Kadis Dikbud Malteng ini tak sendiri jadi tersangka.
Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 inisial ON yang juga Kepala Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Malteng serta MY, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia juga jadi tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap eks Kadis Dikbud Malteng Cs ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng, Kamis (24/8/2023) pasca penggeledahan di kediaman dinas Askam maupun Kantor Disdikbud Malteng beberapa waktu lalu.

“Tim Penyidik Kejari Malteng telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penetapan tersangka. Nama – nama tersangka sebagai berikut, AT, Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022), ON, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022) dan MY, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia,”ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Malteng Tahun 2020-2022 ini, kerugian negara terbilang fantastis, capai Rp3,9 miliar.
“Akibat perbuatannya para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,”bebernya.
Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai senilai 327.000.000 juta dari tersangka ON.
Terhadap ketiga tersangka, disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Eks Kadis Dikbud Cs ini langsung dijebloskan ke bui pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow