Usut Dugaan Korupsi Rp 2 M, Wakil Bupati dan Sekda SBT Diperiksa Jaksa

oleh
oleh
Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Idris Rumalutur (baju putih) saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri SBT, Jumat (25/8/2023). (Foto: Istimewa)

TERASMALUKU.COM,- Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Idris Rumalutur, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pemeriksaan juga terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Jafar Kwairumaratu.

Keduanya diperiksa tim penyidik dari Pidsus Kejati Maluku yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Jumat (25/8/2023).

Wabup dan Sekda diperiksa seputar kasus dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wabup Idris Rumalutur dicecar penyidik selama kurang lebih 30 menit sejak pukul 09.30 WIT. Sementara Sekda Jafar Kwairumaratu, diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

BACA JUGA: Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Rumahsoal – Neniari, Polisi Periksa Sekda SBB

Sekda sendiri baru diperiksa Jumat (25/8/2023). Ia sebenarnya akan diperiksa pada Kamis (24/8/2023), namun tak datang memenuhi panggilan penyidik, alias mangkir.

Kasus korupsi
Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu saat berjalan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri SBT, Jumat (25/8/2023). (Foto: Istimewa)

“Untuk agenda pemeriksaan hari Kamis tidak jadi, karena Sekda tidak datang,” kata Sumber kepada Terasmaluku.com, Jumat (25/8/2023).

Pemeriksaan terhadap Wabup dan Sekda SBT pada Jumat kemarin dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

“Iya benar. Ada belasan pertanyaan yang ditanyakan kepada mereka (masing-masing). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi sampai menjelang sore hari,” kata Kareba, Jumat malam.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di lingkungan Setda Kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa ini, sudah naik tahap penyidikan.

Perkara yang ditangani tersebut merupakan temuan BPK RI dari pos anggaran sebesar Rp 6 miliar. Dari anggaran ini, kurang lebih Rp 2 miliar tak dapat dipertanggung jawabkan.

Hingga saat ini, tercatat puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.

BACA JUGA :  Ketua KPU: Tidak Ada PSU Meski Kotak Suara Dibakar Di Maluku Tenggara

Penulis : Husen

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.