Kantor DPRD Ambon Dibobol Maling, Rp117 Juta Raib, Pelakunya Oknum ASN

oleh
Oknum APNS inisial ASL (51), tersangka pencurian uang di DPRD Kota Ambon. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ruangan Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Bagian Keuangan Kantor DPRD Kota Ambon dibobol maling. Uang Rp117 Juta dicuri. Pelakunya oknum ASN inisial ASL (51).

PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay di Ambon, Selasa (29/8/2023) mengungkapkan, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Ambon beserta barang bukti uang hasil curian.

Dijelaskannya, pencurian di gedung kantor DPRD Ambon ini terjadi Minggu (27/8/2023) dan baru terungkap Senin (28/8/2023) pagi.

Barang Bukti uang hasil curian yang diamankan dari tersangka ASL.

Duit Rp117 Juta dicuri dari loper.

Pencurian ini terungkap setelah para pegawai melihat adanya kerusakan di salah satu ruangan Sekwan. Sementara recifer CCTV sudah dirusak.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Uang senilai Rp117 juta yang berada di dalam loper ludes. Kejadian tindak pidana pencurian diperkirakan terjadi Minggu sekitar pukul 09.00 WIT dan baru terungkap, Senin pagi,”terangnya, Selasa.

Pasca terima laporan polisi atas kasus pencurian ini, Penyidik Satreskrim Polresta Ambon langsung terjun ke TKP lakukan penyelidikan.

Sejumlah petugas Satpol PP dan PNS Kantor DPRD Kota Ambon yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor wakil rakyat Kota Ambon itu diinterogasi, olah TKP dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim.

Dari sini, pelaku yang tak lain oknum PNS inisial ASL (51) akhirnya mengakui perbuatannya.

“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada personel Buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian,”sambungnya.

Duit yang dicuri disimpan di satu satu pondok (kios) kawasan ruko Batu Merah.

Barang Bukti sepeda motor yang dibeli gunakan uang hasil curian.

Pelaku rupanya sudah gunakan uang curian itu untuk beli sebuah sepeda motor seharga Rp17,7 Juta.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

BACA JUGA :  Adakah Arti Natal Bagi Kita? Oleh: Pendeta John Ruhulessin, mantan Ketua Sinode GPM

“Pelaku diketahui ASL ( 51) merupakan PNS kemudian diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam, dibeli dengan uang hasil curian dengan harga Rp17.500.000,”bebernya.

Motif pelaku nekat curi uang ini karena masalah ekonomi.

ASL, oknum PNS pelaku pencurian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.