Aset Tersangka Korupsi Dana BOS Malteng Disita, Milik Askam Tuasikal Lahan 6,5 Hektar

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aset milik tersangka Askam Tuasikal yang tak lain Kepala BPKAD Kabupaten Maluku Tengah, disita Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

Askam merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malteng, salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 pada Disdikbud Malteng.

BACA JUGA : Kerugian Negara Rp3,9 Miliar, Mantan Kadis Dikbud Malteng Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Dalam kasus ini, selain Askam, Oktovianus Noya (ON), mantan Manajer Dana BOS TA 2020-2022 yang tak lain Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Malteng dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia jadi tersangka juga.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini capai Rp 3,9 Miliar.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Masohi jalani penahanan Tahap Penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, menjelaskan, aset tersangka Askam Tuasikal yang disita berupa sejumlah lahan bidang tanah total luas 6,5 hektar.

Aset tersebut berada di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Malteng. Penyitaan dilakukan pada Sabtu (2/9/2023) pekan kemarin.

Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Malteng mendapatkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Luasan tanah milik tersangka Askam Tuasikal (AT) yang disita bervariatif yaitu mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar,”ungkap Wahyudi dikonfirmasi Rabu (6/9/2023).

Aset yang disita itu rupanya dibeli tersangka Askam gunakan uang korupsi.

BACA JUGA :  Buka Muswil Alumni Unhas, Wagub Minta Alumni Unhas Berkontribusi Bagi Pembangunan Maluku

“(Aset yang disita) dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain,”sambung Juru Bicara Kejati Maluku ini lebih jauh.

Dua hari berselang, Senin (4/9/2023), giliran aset milik tersangka Oktovianus Noya (ON) yang disita Penyidik Kejari Malteng.

Aset yang disita berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu-abu metalik.

“Aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munnaidi Yasin (MY) selaku Penyedia yang dalam penguasaan Tersangka ON,”terangnya lagi.

Lacak Aset Lain

Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejari Malteng juga terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tipikor BOS tersebut.

Bahkan ada aset lahan yang diduga milik tersangka Askam yang dikelola sebuah perusahan kelapa sawit.

“Dan dari hasil pelacakan asset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam Tuasikal (AT) baik yang dikuasai oleh tersangka AT sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi 100 hektar, serta aset tersangka milik Oktovianus Noya (ON) berupa tanah dan kendaraan roda empat,”lanjutnya lebih jauh.

Hanya saja, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut.

“Apabila ada kaitannya dengan perkara Tipikor Pengelolaan Dana (BOS), maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap asset-aset tersebut,”imbuhnya.

Penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Ngobrolin Perpres 75 Tahun 2019 Bersama Media di Ambon

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.