Kapolda Pastikan Laporan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra Terus Diproses: Jangan Coba-coba Ada Intervensi

oleh
oleh
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif saat diwawancarai di kantor Gubernur Maluku. (Foto: Dok/Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun.

“Hari ini kami mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi mereka terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. Tapi mereka meminta untuk ditunda sampai besok (Rabu),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (5/9/2023).

Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan sikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada korban, namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat.

“Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor, termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan,” katanya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, sudah memerintahkan penyidik untuk menangani perkara asusila ini secara profesional.

BACA JUGA: Bupati Malra Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kapolda : Semua Sama di Depan Hukum

Orang nomor 1 Polda Maluku ini mengatakan semua proses penanganan harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog maupun TP2TPA. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya,” tegas Irjen Latif.

Penyelidikan perkara yang dilaporkan, bagi Kapolda, merupakan bentuk dari Polda Maluku menghargai hak hukum pelapor. Apabila penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, maka kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya,” kata Kapolda.

BACA JUGA :  Swab Massal di Buru 35 Positif Covid-19, Bupati Negatif

Di sisi lain, jenderal bintang dua di pundaknya ini juga menegaskan agar jangan ada yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan siapa pun atau kelompok-kelompok mana pun dengan motif-motif lain.

“Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.