Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Siswa, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR SBB

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri SBB, Kamis (7/9/2023).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.

Nilai Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 sebesar Rp4.570.620,00.

Penyedia pengadaan seragam ini adalah CV.VDP yang dimiliki oleh HS dan PPK berinisial MW.

Tak hanya Kantor Disdikbud yang digeledah, kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBB dan juga ikut digeledah Tim Penyidik.

“Penggeledahan dilaksanakan dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022 dengan penyedia yakni CV.VDP yang dimiliki oleh HS dan PPK berinisial MW. Adapun Nilai Kontrak dalam Pengadaan ini adalah sebesar Rp4.570.620,00,”ungkap Plh Kasi Intelijen Kejari SBB, Taufik E. Purwanto via seluler Kamis malam.

Dijelaskan, Tim Penyidik lebih dulu geledah kantor Disdikbud SBB. Sejumlah ruangan termasuk ruangan Kepala Dinas Dikbud SBB tak luput dari penggeledahan.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan yakni Ruang Bendahara, Ruang Perencanaan dan Keuangan, Ruang Pendidikan Dasar, Ruang Kepala Bagian dan Ruangan Kepala Dinas Pendidikan,”bebernya.

Hasil penggeledahan di kantor Disdikbud ini, Tim Penyidik berhasil temukan sejumlah dokumen terkait kasus yang tengah diusut tersebut.

“Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP,”sambungnya.

Hanya saja, selama proses penggeledahan, baik Kepala Dinas Dikbud SBB maupun Sekretaris Dinas tak terlihat batang hidungnya.

BACA JUGA :  Warga Kota Ambon Semakin Berminat Belajar Bahasa Korea

“Pada proses penggeledahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan maupun Sekertaris Dinas Pendidikan Seram Bagian Barat tidak ada di kantor. Tim penyidik hanya didampingi oleh beberapa Kabid dan Pegawai pada Dinas Pendidikan Kab. Seram Bagian Barat,”terangnya.

Usai geledah kantor Disdikbud, Tim Penyidik lanjut ke SD Negeri 1 Muarakau lakukan penggeledahan.

Di SD ini, Tim Penyidik geledah gudang penyimpanan barang-barang sisa dari Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa dan temukan banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa. “Barang tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti maupun alat bukti,”jelasnya.

Tim Penyidik selanjutnya bergerak menuju kantor Dinas PUPR SBB lakukan penggeledahan.

Di kantor Dinas PUPR SBB ini, ruang kerja MW, selaku PPK pekerjaan Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 digeledah.

Penyidik temukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dimaksud.

“Sehingga terhadap dokumen dan barang tersebut Tim Penyidik melakukan penyitaan. Yang akan dipergunakan dalam persidangan sebagai alat bukti maupun barang bukti guna membuktikan perkara ini,”tandasnya.

Sekedar tahu, penggeledahan di kantor Disdikbud SBB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.

Sedangkan penggeledahan pada Dinas PUPR SBB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini sudah bergulir di tahap penyidikan ini. “Belum ada penetapan tersangka,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.