Kasus Penipuan Modus Kuliah Online, Oknum PNS di SBB Ditangkap dan Jadi Tersangka, Korban 23 Orang

by

TERASMALUKU.COM,-AMBON-FL (46), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Puskesmas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap aparat kepolisian Polres SBB karena lakukan kejahatan aksi penipuan dan penggelapan. FL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban aksi kejahatan wanita 46 tahun ini tak main-main, berjumlah 23 orang. Korban terbanyak dari SBB, 19 orang korban, Kota Ambon 2 korban, Kabupaten SBT dan Maluku Tengah masing-masing 1 korban. Para korban merupakan PNS juga.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka yakni membujuk dan bohongi puluhan korban untuk ikut kuliah secara daring atau online di salah satu perguruan tinggi Stikes Abdi Nusantara di Jakarta sejak Tahun 2021.

“Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19,”ungkap Kapolres melalui Kasubsie Penmas Sie Penmas Polres SBB, Ipda Edwin Mangare dikonfirmasi Minggu (10/9/2023) dari Ambon.

Tersangka FL memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka. Ada juga melalui transfer melalui rekening tersangka.

Tak tanggung-tanggung, akumulasi kerugian yang diderita puluhan korban akibat aksi kejahatan tersangka FL ini capai Rp1,6 miliar.

“Setelah dilakukan penyidikan ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp 1,6 Miliar,”bebernya.

Kasus ini terungkap setelah para korban curiga dan mengecek langsung ke perguruan tinggi dimaksud di Jakarta pada Mei 2023 lalu.

“Setelah perjalanan perkuliahan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi dan ternyata memang benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu,”sambungnya.

BACA JUGA :  Melangkah kedepan setelah Vaksinasi

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus ini, yakni puluhan lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusantara Jakarta.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dengan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya.

Tersangka ditahan di Rutan Polres SBB sejak 11 Agustus 2023.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka FL tak sendiri. FL dibantu seorang rekannya inisial V yang berdomisili di Jakarta. V juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih DPO.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.