Dukung Proyek Perubahan Walang KIK, Kakanwil Kemenkumham Maluku Prioritaskan KI Sebagai Pendorong Perekonomian Daerah

by
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Marasidin (tiga dari kanan) menjadi mentor dalam Proyek Perubahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle (pertama dari kiri) pada Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tk. II Angkatan XXVII, Jumat (15/9/2023). FOTO : HUMAS KEMENKUMHAM MALUKU

JAKARTA- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Marasidin berkomitmen dalam penyebaran Informasi tentang Pelayanan Kantor Wilayah.

Sebagai wujud komitmennya terhadap hal itu, Marasidin menjadi mentor dalam Proyek Perubahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle pada Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tk. II Angkatan XXVII.

Proyek ini merupakan kerja sama antara LAN RI dan BPSDM Provinsi Jawa Barat yang diiikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle, Jumat (15/9/2023).

Sebagai mentor, Marasadin merasa penyebarluasan informasi KIK yang menjadi unggulan di Maluku menjadi prioritasnya dalam mendukung Inovasi Proyek Perubahan ini.

Kegiatan yang dilakukan secara simultan selama menjabat sebagai Plt Kakakanwil Kemenkumham Maluku ini turut berperan dalam Koordinasi dan Komunikasi yang baik dengan stakeholder pemerintahan.

“Dengan Pelayanan Kekayaan Intelektual ini pula, Kemenkumham bisa dilirik dan menjadi prioritas andalan guna mendukung program Provinsi Maluku, terkhususnya Kota Ambon dalam perlindungan hasil karya dan cipta yang dimiliki masyarakatnya untuk mendorong perputaran Roda Perekonomian. Sehingga saya pandang perlu perluasan pengetahuan melalui Walang-walang KIK yang akan ada di Tiap Kabupaten/Kota yang sulit di jangkau oleh Jajaran kita, bisa menjadi jembatan penghubung Informasi dan Koordinasi yang baik untuk Maluku lebih maju lagi,” kata Marasidin.

Dengan mengambil judul inovasi Proyek Perubahan, “Walang Kekayaan Intelektual, Strategi Peningkatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Maluku” Ernie memperjuangkan Maluku dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki sebagai aset budaya turun temurun bagi masyarakat.

“Penentuan inovasi ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor diantaranya potensi Sumber Daya Alam dan Warisan Budaya di Provinsi Maluku yang berkontribusi positif terhadap pengembangan sektor perekonomian namun belum dilindungi dan dimanfaatkan dengan optimal sebagai produk KIK,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ada 169 Calon PPPK Kota Ambon Ikut Ujian Seleksi

Pelaksanaan Inovasi ini sejalan dengan RB Tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi dan digitalisasi administrasi pemerintahan. Dalam tujuan jangka pendek, akan dibentuk rintisan awal Walang KI di Kota Ambon.

Selanjutnya akan dilakukan Coaching Clinic dan Pencatatan KIK oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Dalam jangka panjang diharapkan terbentuknya Walang KI pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dan Meningkatnya Data KIK di Provinsi Maluku.

Kanwil Kemenkumham Maluku saat ini sedang gencar dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual terkhususnya KIK yang menjadikan Kanwil Maluku sebagai Kantor Wilayah Indonesia Timur dengan keberagaman KIK yang didaftarkan sebagai Warisan bagi Anak-Cucu di Maluku.

Kegiatan nya pun beragam, mulai dari Expo Pelayanan Publik sampai dengan Event Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) akhir bulan lalu yang mendapatkan banyak dukungan dan atensi baik pemerintah kota maupun provinsi untuk bisa dilaksanakan dan dikembangkan lebih luas lagi bagi seluruh Masyarakat nya.

Tercatat selama tahun 2023 pendaftaran Kekayaan Intelektual di Maluku mencapai 110 Pengajuan yang meliputi Merek, Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal. (HUMAS)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.