TERASMALUKU.COM,-AMBON-Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku, Kejaksaan Agung RI gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (14/9/2023).
Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI dipimpin Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana terjun langsung berikan sosialisasi Program JAGA DESA ini.
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 diikuti langsung Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah sebagai peserta.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Nur Akhirman, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I Poedji Hartaty Silalahi, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, dan Plh Kasi Intel Kejari Malteng Fitria Tuahuns.
Pj. Bupati Malteng, Rakib Sahubawa mengapresiasi Kejagung atas dipilihnya Malteng sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi JAGA DESA dimaksud.
Dan sosialisasi tersebut kata Sahubawa, jadi bekalnya memimpin Malteng sejak dilantik sebagai Pj Bupati.
Apalagi pasca dilantik sebagai Pj Bupati, kata Sahubawa lebih jauh, MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Malteng telah dilakukan agar dalam kepemimpinannya, tidak ada Kepala Pemerintah Desa/Negeri yang terlibat dengan hukum. “Apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo dalam sambutannya mengharapkan, lewat sosialisasi ini, jajaran Pemerintah Kabupaten dan para Kepala Pemerintah Desa/Negeri di Malteng, dapat menganggap jaksa sebagai sahabat.
“Sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa/Negeri,”tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Dr. Martha Parulina Berliana yang diawali dengan Video pendek berisikan statement Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin seputar mekanisme penanganan laporan Dana Desa (DD) yang harus melalui hasil audit inspektorat di daerah masing-masing.
Dalam inti materinya, Dr. Martha menyampaikan, seiring dengan maraknya laporan dugaan penyalahgunaan DD dan penanganan perkara DD, maka Kejaksaan RI hadir dengan program JAGA DESA yakni Jaksa sebagai Pengawal Desa. “Yang mana Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya,”terangnya.
Bahkan Jaksa jelas Dr. Martha lebih jauh, bisa menjadi Garda terdepan jika ada kepentingan Kekuasaan dan Politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional ditingkat Desa.
Ditambahkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam kegiatan ini diskusi juga dilakukan.
Salah satunya, Raja Makariki, Wem Wattimena yang mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran Dana Desa dan sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu, sedangkan untuk beberapa Kepala Desa/Raja lainnya mempertanyakan kemanfaatan Rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah Pidana Umum maupun Perdata (Masalah Tanah Adat).
“dan oleh narasumber dapat dijelaskan secara baik dan juga diarahkan kepada para Pemerintah Desa/Negeri yang belum sempat mempertanyakan persoalannya, dapat secara langsung berkonsultasi dengan Jajaran Kejaksaan didaerahnya masing-masing,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow