TERASMALUKU.COM,- AMBON– Oknum anggota TNI AD Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana, yang diduga menabrak Leonora Senubun, penyapu jalan hingga tewas, tetap diproses hukum.
Anggota satuan Bekangdam XVI/Pattimura berusia 23 tahun itu, menabrak nenek 68 tahun, warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, di ruas jalan depan rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut, Kelurahan Benteng, Minggu (17/9/2023) dini hari.
“Kejadian tersebut langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata Kapendam XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M, melalui siaran pers yang diterima Senin (18/9/2023).
BACA JUGA: Petugas Kebersihan di Ambon Tewas Ditabrak Oknum Anggota TNI
Kapendam menegaskan setiap prajurit yang melanggar hukum, sesuai perintah Pangdam Pattimura, harus menerima hukuman sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku menabrak seorang nenek penyapu jalan yang berinisial LS di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut sekitar pukul 03.30 WIT,” ungkapnya.
Saat tabrakan terjadi, korban sempat dibawa ke RSUD Dr. M. Haulussy Ambon untuk mendapat perawatan. Karena kondisi yang tak kunjung membaik, korban tutup usia.
Sementara itu, Kabekangdam XVI/Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh, mengaku pihaknya berkomitmen menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban. Termasuk memberikan sejumlah santunan bela sungkawa.
“Kabekangdam XVI/Pattimura juga sepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Editor : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow