Orang Tua Korban TPKS Tepis Kabar Putrinya Dinikahi Terlapor Bupati Malra Mahar Rp1 Miliar

by
ILUSTRASI KASUS. FOTO : ANTARA

TERASMALUKU.COM,- AMBON– Orang tua korban kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, menepis kabar yang menyebutkan putrinya dinikahi terlapor dengan mahar sebesar Rp1 miliar.

“Bahwa keluarga pelapor dan pelapor ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa pelapor telah dinikahi oleh terlapor dengan mahar Rp1 miliar adalah hoax atau berita tidak benar,” ungkap AA, orang tua korban TPKS, melalui kuasa hukumnya, Malik Raudhi Tuasamu, melalui siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Senin (18/9/2023).

Selain membantah informasi terlapor sang Bupati sudah menikahi pelapor dengan mahar yang fantastis, Malik juga mengaku pihak keluarga korban TSA sudah mencabut perkara, dengan laporan polisi nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 1 September 2023 tersebut.

Pihak keluarga maupun korban TPKS juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya terkait kasus itu, sehingga mendesak aparat kepolisian agar memproses laporan polisi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Bupati Malra, Polda Maluku: Pelapor sudah tidak Kooperatif

“Bahwa kami dari keluarga pelapor atau pelapor dengan beberapa pertimbangan untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 1 September 2023,
dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial, maupun media elektronik, sehingga kami selaku keluarga dan pelapor merasa tidak nyaman dengan nama pelapor dimuat dalam pemberitaan tersebut, sehingga aib pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan di mana kami hidup bersama,” ujarnya.

Malik mengaku pihak keluarga maupun pelapor mencabut laporan polisi tanpa ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman, maupun bujuk rayu dari pihak manapun. Pencabutan laporan polisi juga dilakukan tanpa syarat.

“Bahwa keluarga pelapor dan pelapor telah memasukkan permohonan pencabutan laporan polisi dan surat pernyataan pencabutan laporan polisi, serta surat pernyataan damai, tanpa ada paksaan dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023, yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon,” sebutnya.

BACA JUGA :  Assagaff Sampaikan Visi Misinya di PKS Maluku

Bahkan, pihak keluarga, lanjut Malik, memohon Kapolda Maluku agar dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi tersebut. Sehingga laporan itu, tidak lagi diproses secara hukum.

“Bahwa kami dari keluarga pelapor dan pelapor meminta kepada semua pihak, baik orang perorang, lembaga, maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga keluarga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut,” ucapnya.

“Bahwa kami dari keluarga pelapor dan pelapor telah membuat pernyataan pencabutan semua keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan ataupun berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku,” tutup Malik.

Editor : Husen

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.