Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Enam Tersangka Korupsi Anggaran Perdin BPKAD Tanimbar Dibui

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar serahkan enam tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perdin) BPKAD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/9/2023).

Tahap II dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon.

Para tersangka dalam kasus ini masing-masing JB selaku Kepala BPKAD, MBG selaku Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kepulauan Tanimbar.

Kepala BPKAD Cs ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/2) lalu. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Tanimbar.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Tetapkan Enam Pejabat Kepulauan Tanimbar Tersangka

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. FOTO : ANTARA

“Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Senin ini, Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dikonfirmasi Senin.

Keenam tersangka langsung dijebloskan ke bui.

“Setelah tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023,”sambungnya.

Dalam perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

BACA JUGA :  Pengiriman Sapi Secara Ilegal ke Makassar, Pemkab Buru Diminta Tertibkan Pengusaha Ternak Luar Daerah

Pasca Tahap II ini, JPU persiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,”tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.