TERASMALUKU.COM,-PIRU-Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra Sa’aduddin tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten SBB dengan agenda penyampaian nota kesepahaman rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD SBB Tahun Anggaran 2023, Senin (25/9/2023).
Ketidakhadiran Penjabat Bupati SBB dalam rapat paripurna tersebut tidak menyalahi aturan. Hal ini disampaikan PLT Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten SBB Suhna Umaya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Umaya menjelas ketidakhadiran Penjabat Bupati karena ada kesibukan yang bersamaan dengan agenda paripurna. Dalam aturan lanjut Umaya, Bupati dapat menunjuk salah satu pejabat yang sesuai bidang teknisnya.
“Bupati tidak hadir karena ada kesibukan yang bersamaan, sehingga Bupati dapat menunjukan salah satu pejabat yang membidangi teknisnya,itu sudah sesuai aturannya,”ujar Umaya.
Ia mengatakan, karena ini barkaitan dengan anggaran, maka Penjabat Bupati SBB menunjuk Kepala BPKD untuk menghadir penyerahan dokumen tersebut.
“Bupati kan menunjuk Kepala BPKD karena berikaitan dengan anggaran, itu sudah sesuaikan aturan,” kata Umaya. (Fadli)