LBH Pers Ambon Tolak Restorative Justice Pelaku Kekerasan Jurnalis di Malra

oleh
oleh
Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury, saat memberikan keterangan pers di kantor redaksi Terasmaluku.com, Kota Ambon, Jumat (29/9/2023). (Foto: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,- AMBON– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon memastikan akan mengawal kasus kekerasan yang dialami jurnalis Oce Leisubun, Kontributor Carang TV di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

LBH Pers Ambon juga menolak restorative justice yang ditawarkan Kepolisian Resort (Polres) Malra kepada korban yang dianiaya di rumahnya pada Senin (25/9/2023) lalu. Rumah korban di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Malra.

Menurut korban, kekerasan yang dialaminya diduga terkait berita yang ditulis terkait pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Malra dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama). Kelompok pemuda ini menyikapi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun.

Sebelum digebuk, Oce Leisubun mengaku menerima ancaman melalui telepon pukul 17.30 WIT. Seseorang bernama DR menghubungi korban namun yang mengangkat telepon, Reny Bunga, istrinya. Pasalnya, handphone korban tertinggal di rumah. Setelah pulang ke rumahnya, satu jam kemudian dirinya mendengar kalimat ancaman tersebut melalui istrinya.

BACA JUGA: AJI Ambon Kecam Pemukulan Jurnalis Carang Tv Gara-gara Tulis Kasus Bupati Malra

Tak lama berselang, tiga orang termasuk DR mendatangi rumahnya dan bertanya tentang berita yang dia tulis. Saat itulah korban dipukul mengenai bagian dagu kanan. Terjadi adu mulut karena pelaku mendesak korban untuk menghentikan pemberitaan terkait kasus Bupati.

Oce Leisubun kemudian diajak DR menuju rumah Bupati Malra di Kota Tual. Meski sempat bertemu namun tidak terjadi pembicaraan terkait pemukulan. Karena itulah, korban bersama jurnalis lain dan aktivis melapor kejadian ancaman dan penganiayaan itu ke Polres Malra.

“Atas keyakinan Oce Leisubun terkait motif pemukulan tersebut dia meminta kasus ini harus terus diproses hukum,” kata Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury di Kantor Redaksi Terasmaluku.com, Kota Ambon, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA :  Ribuan Umat Islam Gelar Shalat Idul Adha di Masjid Alfatah Ambon

Karena itu LBH Pers Ambon menyatakan :
1.      Proses hukum harus berlanjut tanpa restorasi justice dan segera tangkap pelaku
2.      Melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No 40/ tahun 1999.
3.      Meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
4.      LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.