Perkosa Siswi SMP, Tiga Pria di Malteng Ini Ditangkap dan Dibui

oleh
Tersangka M.S.K (25), E.L (21) dan Y.M (40)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Perkosa siswi SMP, tiga orang pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Malteng.

Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Yogie, Selasa (3/10/2023) menjelaskan, tiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini masing-masing M.S.K (25), E.L (21) dan Y.M (40).

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun ini hamil dan diketahui pihak keluarga. Korban merupakan siswi Kelas 1 SMP.

Tak terima perbuatan bejat yang dilakukan para pelaku, keluarga korban laporkan hal ini ke Polres Malteng pada Sabtu (30/9/2023)

Para pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (1/10/2023), tak sampai 24 jam dilaporkan.

“Kurang dari 24 jam dari terbitnya laporan polisi, Satreskrim berhasil amankan tiga pelaku,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di Markas Polres Malteng di Kota Masohi, Selasa.

Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres.

Dijelaskannya, korban disetubuhi tersangka S.K dua kali yakni pada 20 April 2023 di kebun milik orang tua korban, kemudian pada 23 April 2023 di rumah tersangka YM.

Tersangka E.L perkosa korban pada 22 Juni 2023 di rumah kakak tersangka.

Sementara tersangka Y.M perkosa korban pada 15 Juli 2023. Saat itu korban baru pulang sekolah.

Korban mengira dijemput untuk diantarkan pulang ke rumah, namun ternyata dalam perjalanan korban dibawa ke kebun masyrakat.

Di lokasi ini, korban dianiaya dan diperkosa tersangka Y.M. “Modus operandi para tersangka yaitu memaksa dan mengancam korban,”terangnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA :  Kapal Pengangkut BBM Tujuan Banda Neira Ditemukan Selamat

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 5 miliar rupiah,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.