Bawaslu Ambon Temukan Lima Caleg ASN dan Saniri Belum Masukan SK Pengunduran Diri

oleh
oleh
Bawaslu Kota Ambon melakukan pengawasan dan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA/Ho- Bawaslu Kota Ambon.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menemukan enam  orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih berstatus ASN  dan satu saniri atau perangkat adat negeri  belum menyerahkan surat keputusan pengunduran diri.

“Sesuai aturan caleg berstatus ASN harus menyerahkan SK pengunduran diri,” kata Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina,di Ambon, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan, enam bacaleg tersebut tiga diantaranya dari Partai KN, dua partai Perindo dan satu partai Demokrat, sedangkan saniri dari PDIP,

Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu  pasar DCS Pemilu 2024, dilakukan penyisiran dan pengawasan terhadap bakal calon yang memiliki status pekerjaan yang wajib mundur,

Ia mengatakan, pengawasan pencermatan penetapan DCT Pemilu 2024, pihaknya fokus mengawasi pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Kami fokus data bakal calon anggota legislatif baik dari ASN maupun TNI POLRI, Kepala Desa, perangkat desa, serta para terpidana yang belum menjalankan masa pidana sampai 5 tahun,” Kata

Ia mengatakan, jadwal tahapan pencermatan rancangan DCT dilaksanakan selama kurun waktu 10 hari mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Data pada DCS perlu sekali untuk dicermati secara baik, sebelum nantinya ditetapkan dalam DCT, terutama terkait status bakal Calon yang di usulkan yang memerlukan surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang.

Sesuai rujukan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2023 pasal 240 huruf k tentang para ASN dan TNI POLRI, harus mengundurkan diri dari pekerjaannya ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

“Lalu pada PKPU nomor 10 terkait pencalonan sudah jelas pasal 12 bahwa pengunduran diri dilakukan oleh ASN, TNI POLRI sebelum menjadi bakal calon,” katanya.

BACA JUGA :  Pimpinan Rapat, FCT Dorong Percepatan Pembangunan PLTS Daerah 3T dan Kepulauan

Ia menyatakan, dalam pasal 14 ayat 1 angka 6 huruf a itu jelas ASN harus mengundurkan diri dari instansi sebelum mencalonkan diri sebagai calon peserta Pemilu,” katanya.

Hal tersebut juga berkaitan dengan perangkat desa, yakni harus mengundurkan diri dari instansi sebelum akhir masa pencermatan.

“Hal ini perlu disampaikan Bawaslu sebagai langkah pencegahan,” katanya.

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.