Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial LU ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon.

BACA JUGA : Tiga Personel Polresta Ambon Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggaran Mereka

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Dryano Andi Ibrahim mengungkapkan, LU, residivis yang satu ini kembali ditangkap atas sejumlah aksi kejahatan curanmor yang kerap dilakukan di wilayah Kota Ambon.

LU kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ini terkait dengan kejadian-kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Ambon. Tersangka merupakan residivis curanmor bulan November Tahun 2020,”ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim, AKP La Beli dan Kasi Humas Polresta, Ipda Janete S. Luhukay saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Jumat (6/10/2023).

Tersangka berhasil diringkus pada Rabu (3/10/2023), setelah sebelumnya pada Agustus 2023, ada warga korban curanmor laporkan hal ini ke Polresta. Tersangka lakukan aksi pencurian di kawasan Passo, Kecamatan Baguala.

“Kemudian kemarin di bulan Agustus 2023 kami dapatkan laporan lagi dari seorang korban yang kendaraan bermotornya hilang, sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian Tim Buser kami, dikembangkan hasilnya didapati tersangka yang juga residivis,”sambungnya.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka awali dengan lakukan pengintaian pada dini hari sebelum akhirnya bawa kabur ranmor setelah sebelumnya tersangka merusak kabel pada ranmor dan kemudian dengan kabel yang telah dirusaki, tersangka hidupkan ranmor.

“Mencurinya menggunakan alat, merusak kabel pada kendaraan bermotor, kemudian hidupkan lagi pakai kabel itu lalu bawa kabur,”beber Kapolresta lebih jauh.

Sejauh ini, sebagaimana pengakuan tersangka, kurang lebih 11 kali lakukan aksi curanmor di Kota Ambon. “Barang buktinya curanmor 9 unit kendaraan roda dua,”terangnya.

BACA JUGA :  Menpora Ngecat Rumah Warga di Batumerah

Ranmor hasil curian tersangka ini kemudian dijual dengan harga Rp1,5-3 juta rupiah.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.