TERASMALUKU.COM,-AMBON- Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan motor di Kota Ambon.
Pelaku curanmor yang ditangkap ini berinisial LU. Setelah ditangkap, pemuda 25 tahun ini langsung digelandang ke Mapolresta Ambon. LU ditangkap setelah penyidik menggunakan informan untuk membeli motor hasil curian darinya.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka adalah residivis dalam perkara curanmor di bulan November tahun 2020. Dan kini ditangkap lagi dalam kasus yang sama,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Ibrahim kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Tersangka dibekuk pada Rabu 3 Oktober 2023, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan dari sejumlah masyarakat sejak Agustus 2023. Identitas tersangka akhirnya dikantongi.
“TKP curanmor berada di wilayah sekitar Passo, Kecamatan Baguala. Berdasarkan pengembangan, dia mengakui sudah melakukan 11 kali pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah kota Ambon,” ungkap Kapolresta.
Dari pengakuan tersangka, tim penyidik kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor. Sementara 2 unit kendaraan lainnya masih terus diselidiki.
“Modus operandinya, tersangka selalu mengintai kendaraan sepeda motor milik masyarakat pada waktu dini hari, kurang lebih sekitar pukul 01-04 pagi. Dia kemudian merusak kabel motor kemudian menghidupkan caranya menggunakan kabelnya,” jelasnya.
Berhasil dicuri, sepeda motor hasil curian itu lalu dijual oleh tersangka dengan harga murah. Motor hasil curian dijual pada harga kisaran sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.
“Ancaman hukuman kami menerapkan Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 KUHPidana, junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lambat 7 tahun penjara,” jelasnya.
Editor : Hamdi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow