Tiga Personel Polresta Ambon Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggaran Mereka

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga orang personel Polri yang bertugas di Polresta Ambon Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease dipecat tidak hormat alias PTDH , Jumat (6/10/2023).

Mereka adalah Bripka Rahim Tomia, BA Polsek Nusalaut Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep / 466 / IX / 2023 tanggal 21 September 2023, kemudian Brigpol Romy Arwanpitu, BA Polresta Ambon, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep / 467 / IX / 2023 tanggal 21 September 2023 dan Bripka San Herman Palijama, BA Polresta Ambon, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep / 468 / IX / 2023 tanggal 21 September 2023.

BACA JUGA : Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Ambon

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilangsungkan di lapangan upacara Mapolresta dan dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol. Dryano Andri Ibrahim.

Pemecatan ditandai dengan penulisan “PTDH” oleh Kapolresta pada foto tiga terhukum yang dipegang petugas.

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes Pol. Dryano Andri Ibrahim mengungkapkan, tiga personel yang dipecat tidak hormat ini karena melakukan pelanggaran, dua orang pelanggaran jual beli senpi sedangkan satu lainnya pelanggaran asusila.

“Pada hari ini untuk pertama kalinya ditahun 2023 telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan pelanggaran masing-masing yaitu dua jual beli senpi dan satu asusila,”terangnya.

Pemecatan tidak hormat atau PTDH dari dinas Polri ini dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

Keputusan PTDH dari dinas Polri terhadap tiga personel ini, lanjut Kapolresta, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan berlaku organisasi sesuai kepentingan prosedur dan yang kebaikan.

BACA JUGA :  Bahas Pembangunan Maluku di Kampung, Gubernur Boyong Seluruh SKDP ke Manipa

“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik,”ucapnya.

Lewat kesempatan ini, Kapolresta ingatkan kepada seluruh personel untuk ambil hikmah dan pelajaran dari PTDH tersebut. “Laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Sebelum akhiri amantnya, ada empat point penekanan yang disampaikan kepada jajarannya.

Pertama, tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spritual dalam bertugas, kedua, pahami dan pedomani kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas, ketiga, tingkatkan pembinaan anggota dan terapkan reward and funishment terhadap anggota secara seimbang. Dan keempat, laksanakan tugas dengan tulus, iklas dan jadilah cahaya yang menerangi masyarakat.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.