TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat kepolisian Polresta Ambon kembali menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay dikonfirmasi Senin (9/10/2023) mengungkapkan, dua orang residivis curanmor yang diciduk ini masing-masing Anwar Sely (25) alias Anu dan Febryanto Sangadji (37) alias Ebo.
Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kota Ambon dengan tersangka Liberatus Oratmangun (LO) alias Adit. LO sudah ditangkap lebih dulu.
BACA JUGA : Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Ambon
Dijelaskan, tersangka Anwar Sely (25) alias Anu yang merupakan warga Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot.
Tersangka Anu adalah residivis dalam perkara curanmor pada Juni 2020 dimana pada Februari 2021, Pengadilan Negeri Ambon vonis tersangka dengan hukuman penjara selama 3 tahun sesuai dengan putusan nomor : 410/Pid.B/2020/PN.Amb, tanggal 26 Februari 2021. Tersangka Anu ini baru bebas bersyarat pada Januari 2022.
Sedangkan Febryanto Sangadji (37) alias Ebo merupakan warga Dusun Taeno, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tersangka juga residivis perkara curanmor pada Oktober 2019 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari Tahun 2023 dengan hukuman penjara selama 2 Tahun sesuai dengan putusan nomor : 410/Pid.B/2020/PN.Amb, tanggal 03 Februari 2020. Tersangka ini baru bebas penjara pada September 2021.
Kronologis Penangkapan
Tersangka Anu diciduk Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (4/10/2023) malam di Morela, Kecamatan Leihitu sekitar pukul 21.00 WIT.
“Dari pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kota Ambon dengan tersangka Liberatus Oratmangung alias Adit, dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Anggota Buser Sat Reskrim Polresta Ambon dan muncul nama baru yang juga melakukan curanmor, yaitu Anwar Sely alias Anu,”ungkapnya.
Pasca ditangkap, tersangka Anu pun buka mulut dan akui jika dalam melakukan kejahatan curanmor, tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo dan seorang rekan yang kerap disapa dengan nama panggilan Nyongker juga terlibat.
Dari sini, Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon melacak keberadaan tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo dan Nyongker. Tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo rupanya melarikan diri ke Desa Wapres, Kabupaten Buru.
Dan pada Sabtu (7/10/2023), Tim Buser yang telah berkoordinasi dengan Polsek Waplau berhasil meringkus tersangka Febryanto Sangadji alias Ebo di pantai Desa Waprea sepulang dari melaut. “Hari Minggu 8 Oktober 2023, dibawa kembali ke Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”sambungnya.
Sementara tersangka Nyongker masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan pelacakan kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Atas kejahatan yang dilakukan para residivis ini, Tim Buser amankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.
TKP curanmor yang dilakukan para tersangka ini yakni di Dusun Kamiri Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu – abu, nomor mesin E3R2E3183025, Nomor rangka : MH3SE88D0NJ319484.
Dan di depan jalan Rumah Makan 88 Poka, Kecamatan Teluk Ambon, barang bukti 1 unit sepeda motor Mio M3 hitam – putih, Nomor Mesin : E3R2E-0796588, Nomor rangka : MH3SE88106J67023.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku sebanyak 2 unit sepeda motor,”bebernya.
Modus Operandi
Para tersangka datangi TKP gunakan mobil rental yang disewa tersangka Nyongker (DPO).
Setelah memantau situasi, para tersangka lancarkan aksi kejahatan mereka.
Tersangka Febryanto alias Ebo dan Nyongker berperan buka body bagian depan sepeda motor dengan menggunakan kunci ”L” dan selanjutnya mencabut kabel kunci kontak dan menyambungkannya hingga menyala.
Sepeda motor kemudian didorong tersangka Febryanto kurang lebih 15 meter dari rumah korban dan selanjutnya menghidupkan mesin motor dan bawa kabur.
Sedangkan tersangka Anwar Sely alias Anu dan Nyongker mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil pangkalan yang disewa dan langsung menuju ke Negeri Lima
“Setelah sepeda motor dicuri, kemudian pelaku Anwar Sely alias Anu menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,”jelasnya lebih jauh.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow