TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satu lagi DPO Terpidana perkara narkotika ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA : Melarikan Diri Sejak 2022, DPO Perkara Narkotika Akhirnya Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Ambon
DPO Terpidana narkotika atas nama M. Irvan ini ditangkap di kawasan Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa siang.

“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung menangkap DPO Terpidana yang saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dijelaskan Juru Bicara Kejati Maluku ini, DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.
“Dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,”terangnya lebih jauh.
Pasca ditangkap, DPO Terpidana diseret ke kantor Kejati Maluku di JL. Sultan Hairun dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Ambon.
“Dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow