TERASMALUKU.COM,-AMBON-Muhamad Rumagia alias Amat (30), terdakwa perkara pemerkosaan ibu rumah tangga di Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, dihukum penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10/2023).
Akibat perbuatan bejat Terdakwa, korban inisial N.A (30) meninggal dunia.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim dipimpim Halim Ketua, Opa Marthina didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim nyatakan Terdakwa M. Rumagia terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP atau sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan Tuntutan JPU.
“Majelis Hakim telah mengadili dan memutus perkara dimaksud dengan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Rumagia selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,”terang Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa, Selasa.
Atas putusan tersebut, baik Terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Sebelumnya dalam sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU Junita Sahetapy, Terdakwa M. Rumagia alias Amat dituntut selama 12 tahun penjara, dengan pertimbangan memberatkan yaitu akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia.
Sekedar tahu, pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa ini terjadi pada Senin (20/3/2023) lalu di rumah korban. Terdakwa saat itu berstatus sebagai Pegawai Kontrak PLN Banda.
Usai perkosa korban, Terdakwa kabur, bersembunyi di hutan.
Sementara korban yang ketika itu tak sadarkan diri dan dievakuasi ke Rumah Sakit Banda Neira untuk dapatkan perawatan medis, nyawanya tertolong, korban hembuskan nafas terakhir Senin tengah malam.
Terdakwa pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah empat hari bersembunyi di hutan, Terdakwa akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (24/3/2023) dan sempat dihajar massa hingga babak belur.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow