Sembunyi di Kosan, DPO Terpidana Ini Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

oleh
DPO Terpidana Narkotika, Jody Lopulissa alias Joe pasca ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku, Rabu (11/10/2023). Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku tangkap lagi seorang DPO Terpidana Narkotika di Ambon, Rabu (11/10/2023).

Kali ini, giliran Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa, DPO Terpidana Narkotika sejak Juli 2022 lalu.

BACA JUGA : Melarikan Diri Sejak 2022, DPO Perkara Narkotika Akhirnya Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Ambon

BACA JUGA : Satu Lagi DPO Terpidana Narkotika Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, DPO yang satu ini diciduk Tim Tabur Kejati Maluku Rabu siang di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba (duduk) saat berikan keterangan Rabu (11/10/2023) seputar penangkapan DPO Terpidana Jody Lopulissa alias Joe (berdiri/kenakan rompi tahanan). Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku kembali berhasil menangkap salah seorang DPO Terpidana Kasus Narkotika atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa di daerah Benteng Kecamatan Nusaniwe pada hari ini (Rabu) sekitar pukul 10.20 WIT,”ungkapnya.

Penangkapan setelah sebelumnya Tim Tabur lakukan penngintaian terhadap keberadaan DPO Terpidana. Dari sini, Tim bergerak menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana. “Yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan di daerah Benteng,”bebernya.

Lebih jauh dijelaskan Juru Bicara Kejati Maluku ini, DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021, yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 tersebut.

“Mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp800 Juta dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan,”terangnya.

BACA JUGA :  Popmal IV Resmi Dibuka, Pesan Murad Untuk Atlet Juri Hingga Bupati Walikota

Pasca diringkus, DPO Terpidana diseret ke kantor Kejati Maluku. “Untuk selanjutnya dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon,”tandasnya.

Kasus posisi Terpidana Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis 1 April 2021, sekitar Pukul 13.00 WIT, melakukan pembelian shabu-shabu seharga Rp1 Juta dari seseorang bernama Icat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang, Kota Ambon.

Jody kemudian menuju Penginapan Nyaman di Jl. A.Y. Patty dan diringkus Satresnarkoba Polres Ambon beserta Barang Bukti (BB) 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat 0,23 gram shabu-shabu Metamfetamina (Narkotika Golongan I).

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.